Praktik korupsi yang semakin menggila di tanah air diduga juga akibat dari kewenangan yang diberikan kepada DPR RI melalui Badan Anggaran untuk menyusun anggaran bahkan sampai ke satuan tiga.
Menurut aktivis anti-korupsi Teten Masduki, Banggar DPR telah berubah menjadi piranti yang memungkinkan koruptor merampok negara dengan menggunakan institusi dan nama negara.
"Praktik korupsi mereka dilakukan dengan menggunakan institusi negara, dan tampak seperti legal. Ini dikenal sebagai state capture," ujar Teten Masduki di depan Youth Election Summit (YES) yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Depok (Senin, 9/12).
Secara teoritis
state capture dimaknasi sebagai jenis korupsi politik dimana kepentingan pribadi dan atau korporat secara signifikan mempengaruhi proses pengambilan kebijakan untuk kepentingan mereka.
Dosen FISIP Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Teguh Santosa,juga menyampaikan dukungannya agar Banggar DPR dibubarkan.
"Peran DPR adalah menggariskan kebijakan umum pembangunan nasional, sehingga terjadi sinergi dan konektivitas pembangunan antar-provinsi dan wilayah," ujarnya.
Teguh juga mengatakan, dirinya khawatir banyak orang yang ingin menjadi anggota DPR karena tergiur oleh kewenangan Banggar yang begitu besar.
"Menjelang pemberian suara dalam pemilu mereka mengeluarkan uang begitu banyak karena menganggapnya investasi. Toh nanti ada Banggar yang bisa dipakai untuk kongkalikong memenangkan proyek yang dibiayai dengan APBN," demikian Teguh.
[dem]