Berita

Agus Martowardojo/net

Hukum

KORUPSI HAMBALANG

Agus Marto Beberkan Pelanggaran Kantor Andi Mallarangeng

SELASA, 10 DESEMBER 2013 | 14:31 WIB | LAPORAN:

Bekas Menteri Keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo mengatakan, berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan pihaknya terjadi delapan pelanggaran yang dilakukan Kementerian olahraga (Kemenpora) terkait pengajuan kontrak tahun jamak (multy years) proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.

"Ketika audit, ada delapan area yang tidak di penuhi jajaran di bawah kami, dari hasil audit internal ada delapan area," kata Agus saat bersaksi dalam sidang terdakwa Deddy Kusdinar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/12).

Agus tak menyebutkan secara rinci delapan area yang dilanggar oleh Kemenpora tersebut. Gubernur Bank Indonesia (BI) itu hanya menyebutkan tiga area.


"Pertama, surat permohonan persetujuan tidak di tanda tangani oleh menteri (Andi Mallarangeng), yang menanda tangani sekretaris menteri, Wafid Muharram. Kedua permohonan kontrak tahun jamak, kontrak multi years tidak di rencanakan oleh rencara kerja lembaga, tidak dilampiri rincian biaya sesuai yang diminta, yaitu kerangka acuan kerja, rencana biaya itu harus yang tahun jamak, tapi saat itu tahun tunggal. Ketiga, rekomendasi teknis tidak diberikan oleh kementrian PU (Pekerjaan Umum)," terangnya.

Selain itu, lanjut Agus, dirinya mengakui bahwa pernah memberikan perintah untuk menyelesaikan nota perjanjian proyek tersebut pada bawahannya.

"Saya sekali berikan disposisi, untuk selesaikan," tandasnya. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya