Berita

Luthfi Hasan Isaaq/net

Hukum

Ustad Luthfi Hasan Divonis 16 Tahun Penjara

Vonis Ini Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa KPK
SENIN, 09 DESEMBER 2013 | 21:39 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 milliar subsidair 1 tahun penjara terhadap terdakwa Luthfi Hasan Isaaq. Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Dan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana 16 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal di PN Tipikor, Jakarta, Senin (9/12).

Oleh majelis hakim, Luthfi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Majelis juga menyatakan Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam menjatuhkan vonisnya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan, terdakwa sebagai anggota DPR dianggap meruntuhkan lembaga DPR. Tindakan dan perbuatan terdakwa sebagai petinggi partai dianggap memberikan citra buruk bagi partai. Pasalnya, partai bagian dari pilar demokrasi.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan  memeiliki tanggungan keluraga," terangnya.

Dalam kesempatan ini, dua hakim anggota, yakni I Made Hendra dan Joko Subagyo kembali dissenting opinion. Keduanya tetap yakin bahwa Jaksa KPK tak berhak menuntut perkara pencucian uang. Sebab, yang berwenang melakukan itu adalah Jaksa yang berada di bawah naungan Kejaksaan Agung dan Jaksa Tinggi.

Vonis yang dijatuhkan, ini jauh lebih ringan dari tuntutan 18 tahun penjara dan pidana denda Rp 1,5 milliar subsidair 1 tahun penjara. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya