Berita

luthfi hasan ishaaq/net

Hukum

Hakim: Luthfi Hasan Ishaaq Menerima Janji Secara Aktif

SENIN, 09 DESEMBER 2013 | 20:05 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menganggap terdakwa, Luthfi Hasan Ishaaq, terbukti melakukan penerimaan hadiah atau janji secara aktif dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama (IU) di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hakim anggota, I Made Hendra, menyatakan, terdakwa dinilai terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Direktur Utama PT IU, Maria Elizabeth Liman. Fathanah pun selalu memberitahukan penerimaan itu kepada Luthfi Hasan. Penerimaan uang Rp 1,3 miliar itu merupakan bagian keseluruhan komitmen fee sebesar Rp40 miliar.

"Atas permintaan saksi Maria Elizabeth Liman, terdakwa terbukti menjanjikan membantu pengurusan kuota impor daging sapi PT IU 8.000 ton dengan fee per ton sebesar Rp 5.000," kata dia saat membacakan pertimbangan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin sore (9/12).


Made menerangkan, di suatu kesempatan Luthfi Hasan pernah berkomunikasi dengan Fathanah terkait  kemungkinan pengurusan 8.000 ton menjadi 10.000 ton, dengan fee per ton tetap Rp 5.000. Sehingga total yang bisa diterima sebesar Rp 50 miliar. Dalam pledoi Luthfi, kata hakim Made menyatakan, pembicaraan telepon tersebut diklaim hanya bercanda dengan Fathanah. Tetapi majelis berkesimpulan berbeda atas pembelaan yang bersangkutan.

"Luthfi meminta Fathanah untuk menyampaikan kepada Maria Elizabeth Liman agar total yang diurus 10.000 ton agar fee yang akan diterima sebesar Rp 50 miliar. Nada pembicaraan itu bukan bercanda tetapi serius," bebernya. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya