Berita

LUTHFI HASAN ISHAAQ/NET

Hukum

Siap Divonis, Luthfi Hasan Pastikan Terus Bela Diri

SENIN, 09 DESEMBER 2013 | 17:37 WIB | LAPORAN:

Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan kesiapannya untuk mendengarkan pembacaan vonis atas perkara suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi yang menjeratnya oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/12).

Meski belum mendengarkan vonisnya, Luthfi Hasan menyatakan siap melakukan pembelaan. Dia menekankan, bakal terus membela diri melalui prosedur hukum yang bisa dilakukan.

"Saya sudah lakukan di tahap pertama. Apapun keputusannya kan masih ada tahap hukum berikutnya," kata Luthfi Hasan sebelum sidang lanjutannya.


Saat ditanyakan apakah dirinya akan melakukan banding atas vonis yang akan dijatuhkan kepadanya nanti, Luthfi tak membantahnya.

"Semua prosedur yang bisa dilakukan akan saya lakukan untuk menunjukkan bahwa saya tidak seperti yang disebut Jaksa," demikian Luthfi Hasan.

Pantauan Rakyat Merdeka Online, sidang sendiri sudah dimulai. Ketua Majelis Hakim, Gusrizal Lubis terlihat tengah membacakan surat putusan secara bergantian. Sementara Luthfi yang duduk di kursi pesakitan terlihat menyimak.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Luthfi dengan hukuman pidana 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk tindak pidana korupsinya. Sedangkan, untuk perkara  tindak pidana pencucian uang (TPPU), jaksa menuntut mantan anggota DPR itu, 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Jaksa menilai Luthfi terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelahnya. Jaksa meminta sejumlah aset Luthfi dirampas untuk negara. Selain itu, jaksa juga menuntut hak memilih dan dipilih Luthfi sebagai pejabat publik dicabut.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya