Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Tindak Tegas Penyalur Elpiji Nakal

SENIN, 09 DESEMBER 2013 | 16:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah diminta untuk menindak penyalur elpiji nakal yang sudah menaikkan harga elpiji 12 kilogram (kg) padahal PT Pertamina (Persero) belum secara resmi menaikkan harganya.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, rencana Pertamina menyesuaikan harga elpiji 12 kg telah disikapi secara berlebihan oleh beberapa penyalur elpiji, antara lain dengan menaikan harga lebih dini. Bahkan, ada juga yang mulai menimbun elpiji 12 kg secara ilegal yang tujuannya untuk memperoleh keuntungan besar jika harganya jadi dinaikkan tahun depan.

"Karena itu harus ada tindakan tegas terhadap penyalur elpiji nakal itu dari pemerintah," ujar Sofiano kepada wartawan (Senin, 9/12).


Selain itu, Sofyano menyayangkan, pemerintah hingga kini nyaris tidak tahu siapa saja penyalur elpiji 12 kg, bahkan juga elpiji 3 kg karena mereka dominan  tidak terdata oleh Pemerintah.

"Karenanya ketika terjadi adanya penyalur yang memainkan harga atau menimbun elpiji, maka sulit melacak siapa saja pelakunya," ungkapnya.

Menurut dia, penyalur elpiji yang terdata oleh pemerintah dan Pertamina hanyalah sebatas Agen dan pangkalan saja. Padahal, publik tahu bahwa distribusi elpiji juga dijalankan oleh para pengecer yang tersebar diseluruh wilayah, dari desa sampai kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji, maka kegiatan penyaluran elpiji 12 kg harus memiliki izin dari Menteri ESDM dalam bentuk Surat Keterangan Penyalur (SKP). Namun, kata Sofyano, hingga saat ini belum satupun penyalur elpiji 12 kg di negeri ini yang memiliki SKP yang di keluarkan oleh Dirjen Migas Kementerian (ESDM).

"Ini harusnya menjadi pertanyaan publik, mengapa Kementerian ESDM belum menjalankan Peraturan yang telah lama mereka terbitkan? Ada apa?," ujarnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mengaku telah menaikkan harga gas elpiji 12 kg. Cara yang dilakukan BUMN minyak itu adalah dengan mengalihkan biaya distribusi gas elpiji 12 kg yang biasanya dibayar Pertamina, per 1 Desember lalu biaya tersebut dibebankan ke konsumen. Terkait kenaikkan, imbuh Sofyano, karena elpiji 12 kg bukanlah barang bersubsidi maka menurut Peraturan Menteri ESDM No 26/2009 distribusinya juga dilepas atau tidak dikendalikan oleh Pemerintah.

"Ini berarti harga jual elpiji boleh disesuaikan menurut mekanisme pasar. Ini berlainan dengan elpiji 3 kg yang distribusi dan harganya diatur oleh pemerintah," jelasnya.[rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya