Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Tindak Tegas Penyalur Elpiji Nakal

SENIN, 09 DESEMBER 2013 | 16:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah diminta untuk menindak penyalur elpiji nakal yang sudah menaikkan harga elpiji 12 kilogram (kg) padahal PT Pertamina (Persero) belum secara resmi menaikkan harganya.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mengatakan, rencana Pertamina menyesuaikan harga elpiji 12 kg telah disikapi secara berlebihan oleh beberapa penyalur elpiji, antara lain dengan menaikan harga lebih dini. Bahkan, ada juga yang mulai menimbun elpiji 12 kg secara ilegal yang tujuannya untuk memperoleh keuntungan besar jika harganya jadi dinaikkan tahun depan.

"Karena itu harus ada tindakan tegas terhadap penyalur elpiji nakal itu dari pemerintah," ujar Sofiano kepada wartawan (Senin, 9/12).


Selain itu, Sofyano menyayangkan, pemerintah hingga kini nyaris tidak tahu siapa saja penyalur elpiji 12 kg, bahkan juga elpiji 3 kg karena mereka dominan  tidak terdata oleh Pemerintah.

"Karenanya ketika terjadi adanya penyalur yang memainkan harga atau menimbun elpiji, maka sulit melacak siapa saja pelakunya," ungkapnya.

Menurut dia, penyalur elpiji yang terdata oleh pemerintah dan Pertamina hanyalah sebatas Agen dan pangkalan saja. Padahal, publik tahu bahwa distribusi elpiji juga dijalankan oleh para pengecer yang tersebar diseluruh wilayah, dari desa sampai kota.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji, maka kegiatan penyaluran elpiji 12 kg harus memiliki izin dari Menteri ESDM dalam bentuk Surat Keterangan Penyalur (SKP). Namun, kata Sofyano, hingga saat ini belum satupun penyalur elpiji 12 kg di negeri ini yang memiliki SKP yang di keluarkan oleh Dirjen Migas Kementerian (ESDM).

"Ini harusnya menjadi pertanyaan publik, mengapa Kementerian ESDM belum menjalankan Peraturan yang telah lama mereka terbitkan? Ada apa?," ujarnya.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) mengaku telah menaikkan harga gas elpiji 12 kg. Cara yang dilakukan BUMN minyak itu adalah dengan mengalihkan biaya distribusi gas elpiji 12 kg yang biasanya dibayar Pertamina, per 1 Desember lalu biaya tersebut dibebankan ke konsumen. Terkait kenaikkan, imbuh Sofyano, karena elpiji 12 kg bukanlah barang bersubsidi maka menurut Peraturan Menteri ESDM No 26/2009 distribusinya juga dilepas atau tidak dikendalikan oleh Pemerintah.

"Ini berarti harga jual elpiji boleh disesuaikan menurut mekanisme pasar. Ini berlainan dengan elpiji 3 kg yang distribusi dan harganya diatur oleh pemerintah," jelasnya.[rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya