Berita

Hukum

Staf Ahli Halim Kalla Didakwa Nyuap Wa Ode Nurhayati

SENIN, 09 DESEMBER 2013 | 14:09 WIB | LAPORAN:

Staf ahli anggota DPR Fraksi Partai Golkar dari Halim Kalla, Haris Andi Surahman didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menyuap mantan Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 6,250 miliar.

Disebutkan, suap diberikan dengan tujuan supaya mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Minahasa tahun anggaran 2011. Jaksa menilai Haris bersama-sama Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq menyuap Wa Ode Nurhayati.

Menurut Jaksa Wawan Yunarwanto, pada September 2010, Haris menemui Fahd di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar di Slipi, Jakarta Barat. Fahd menyampaikan soal alokasi DPID 2011 dan meminta Haris mencari anggota Badan Anggaran DPR yang mau mengusahakan Dana Percepatan Infrastruktur Daerah buat Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya. Haris pun menyanggupi permintaan Fahd.


Haris lalu menghubungi mantan tim sukses Wa Ode Nurhayati dan pegawai Wa Ode Nurhayati Center, Syarif Achmad, buat menghubungi Wa Ode Nurhayati. Syarif pun menyanggupi.

Setelah itu, Syarif dan Haris bertemu Wa Ode Nurhayati di Restoran Pulau Dua Senayan, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Saat itu dia menyampaikan permintaan Fahd agar tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam mendapat DPID. Wa Ode Nurhayatu setuju dan meminta supaya tiga kabupaten itu menyiapkan proposal.

"Pada Oktober 2010, Fahd dan Haris bertemu Wa Ode Nurhayati di Gedung DPR dan mengulang permintaan itu supaya mengusahakan agar tiga kabupaten itu menerima dana DPID masing-masing sebesar Rp 40 miliar. Wa Ode Nurhayati sepakat asal dia diberi imbalan lima sampai enam persen dari anggaran yang turun buat masing-masing daerah," kata Jaksa Wawan saat membacakan dakwaan Haris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12).

Fahd kemudian menghubungi Zamzami (Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Aceh Besar dan Pidie Jaya) menyiapkan proposal dan uang Rp 7,34 miliar buat pengurusan dana DPID di dua kabupaten itu. Dia pun memberikan uang secara bertahap sejak 7 Oktober 2010 sampai 27 Oktober 2010.

Fahd juga menghubungi Armaida (Kepala Dinas PU Kabupaten Bener Meriah) dan minta disiapkan proposal dan uang Rp 5,65 miliar. Armaida menyerahkan uang itu tiga kali, yakni pada 18 Oktober 2010, 4 November 2010, dan 22 Desember 2010.

Setelah Fahd menerima uang dan proposal dari dua kepala dinas pekerjaan umum itu, dia lalu menyerahkan uang imbalan Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar secara bertahap melalui Haris. Haris kemudian memberikan uang itu ke sekretaris pribadi Wa Ode Nurhayati, Sefa Yulanda.

Jaksa Wawan melanjutkan, dalam kasus suap alokasi DPID Kabupaten Minahasa 2011, Haris menyuap Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 750 juta. Awalnya, pengusaha Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abram Noach Mambu, menghubungi Haris meminta bantuan supaya pengajuan alokasi DPID di Kabupaten Minahasa sebesar Rp 15 miliar disetujui Badan Anggaran DPR.

"Haris menyampaikan permintaan Paul dan Abram kepada Wa Ode Nurhayati di Gedung DPR-RI. Wa Ode Nurhayati menyanggupi asal disiapkan proposal dan uang Rp 750 juta," terang dia.

Kemudian, Haris meminta kepada Paul dan Abram menyiapkan proposal dan uang seperti diminta Wa Ode Nurhayati. Duit suap itu kemudian diberikan secara bertahap. Pertama dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, dr. Tinneke Henrietha Augusta Sumual, sebesar Rp 350 juta diberikan melalui Paul Nelwan. Kemudian, dari Direktur PT Gemini Indah Maestro Abram Noach mambu, sebesar Rp 400 juta, dan Direktur PT Trinity Sukses Gilbert Mogot Tewu Wantalangi, sebesar Rp 150 juta.

"Kemudian, uang itu ditampung di rekening pribadi Haris. Kemudian diberikan kepada Wa Ode Nurhayati melalui sekretaris pribadinya, Sefa Yulanda, sebesar Rp 750 juta," lanjut Jaksa Wawan.

Sementara Rp 150 juta diambil oleh Haris sebagai komisi pribadi.
Berkas dakwaan Haris disusun dalam bentuk subsideritas. Dakwaan primer, Haris dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dakwaan subsider, dia dijerat pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas dakwaan jaksa, Haris menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya