Mengaku tidak pernah menjual sahamnya kepada siapapun, Direktur Utama PT Gamya Taksi Grup, Mintarsih A Latief meminta sahamnya yang berada di Blue Bird Grup, agar dikembalikan.
"Saya minta saham saya dikembalikan yang hilang sejak tahun 2001," kata Mintarsih kepada wartawan di Jakarta.
Mintarsih telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas perseteruan dengan pimpinan Blue Bird Grup. Mintarsih menggugat CV Lestiani dan Purnomo Prawiro sebagai Presiden Direktur Blue Bird Grup. Menurutnya, tergugat I dan tergugat II dituding melakukan perbuatan melakukan hukum karena tidak menjalankan anggaran dasar perusahaan.
Misalnya, Purnomo tidak pernah membuat, memperlihatkan atau meminta tanda tangan laporan keuangan CV Lestiani kepada Mintarsih.Awalnya, Mintarsih, Purnomo, serta Chandra Suharto mendirikan CV Lestiani.
Mintarsih menjabat Wakil Direktur dan Purnomo sebagai Direktur. CV Lestiani ini merupakan salah satu pemegang saham PT Blue Bird Taksi. Pasca meninggalnya Chandra pada Oktober 2010, kepengurusan CV diteruskan Mintarsih dan Purnomo. Namun ternyata, sejak didirikan tahun 1971 ada perselisihan diantara keduanya.
"Semoga pengadilan bisa menindak seadil-adilnya," ucap dia.
[dem]