Berita

ilustrasi/net

Hukum

KPK Didesak Supervisi Kasus Gedung T-Tower BJB

KAMIS, 05 DESEMBER 2013 | 19:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mensupervisi kasus dugaan korupsi pengadaan Gedung T-Tower Bank Jabar-Banten (Bank BJB). Pasalnya, penyidik Kejaksaan Agung tidak serius dan terkesan memilah-milah pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pencairan keuangan Bank BJB dalam pengadaan Gedung T-Tower tersebut. 

"Kami menilai selama pemantauan kasus ini pihak Kejagung  belum memberikan hasil yang memuaskan dalam penegakan hukum atas perkara ini karena hanya melibatkan pihak-pihak yang kecil saja tapa menyentuh pihak yang andil penuh dalam memberikan kebijakan pengadaan gedung T-Tower," ujar Koordinator Front Mahasiswa Nusantara (Fromnas), Muhammad Rozi, kepada wartawan (Kamis, 5/12).

Rozi mengatakan sekalipun sudah jelas adanya dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Bank BJB terkait dengan pengadaan gedung T-Tower di Jakarta, tapi belum ada titik terang dalam penangananya. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan presepsi-presepsi negatif terkait dengan penanganan perkara yang lama dan terkesan menciderai rasa keadilan dan kepastian hukum. Hal tersebut terlihat dengan adanya diskriminasi dalam penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung.


 "Kemana pihak-pihak lainnya yang secara jelas terlibat dalam pengadaan Gedung T-Tower tersebut, mengingat besarnya nilai korupsi ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang yang dapat memutus dan mengambil kebijakan dengan nilai ratusan miliar tanpa adanya keterlibatan dari pihak yang berwenang, yaitu khsususnya Direksi BJB," kata dia. 

Selain KPK harus melakukan supervisi, Fromnas juga mendesak Bank Indonesia mengambil langkah-langkah pengawasan dan penertiban kepada BJB. Langkah itu di antaranya mengaudiit BJB dan memberi sanksi pada pihak eksekutif dan direksi BJB karena kesalahan ada pada Direksi dan lainnya.

"Jangan sampai kedekatan Dirut BJB dengan Gubernur BI menyebabkan bank sentral tidak objektif," tambah Rozi. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya