Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Samad Tidak Bisa Pastikan Anas Ditahan Sebelum Tahun 2014

KAMIS, 05 DESEMBER 2013 | 18:24 WIB | LAPORAN:

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad enggan memastikan kapan memeriksa Anas Urbaningrum sebagai tersangka, terlebih lagi memastikan kapan Anas akan ditahan.

"Saya nggak bisa (pastikan). Nanti saya dibilang suka janji-janji," ujar Abraham Samad di sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) 2013 yang diselenggarakan KPK di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/12).

Ia pun enggan untuk memberikan detil saat ditanyai apakah bekas Ketua Umum Partai Demokrat itu dapat segera ditahan sebelum masuk tahun baru, 2014. Menurutnya masih ada beberapa faktor yang membuat Anas belum dapat ditahan. Seperti berkas pemeriksaannya yang baru rampung 60 persen dan kurangnya tim penyidik.


"Pertama, kan anda lihat sendiri ada tiba-tiba kasus lain dari hasil OTT (operasi tangkap tangan) misalnya Akil Mochtar, Banten, dan sebagainya. Itu kan menyita tim kita. Tim penyidik kita kan sangat terbatas," jelasnya.

Kendati demikian, ia pastikan bahwa kasus gratifikasi yang menjerat Anas sudah matang, dan hanya tinggal menunggu waktu kapan Anas dapat diperiksa. Menurutnya, Deputi Penindakan KPK yang mengetahui detail kapan Anas dapat diperiksa dan ditahan.

"Kasusnya Anas sudah fix. Sudah matang 1000 persen, sehingga kita tinggal memeriksa tersangkanya saja. Pemeriksaan ini ada di Deputi Pendindakan. Yang ditanda tangani Ketua KPK itu kan satu surat izin penyadapan, surat izin penangkapan, surat izin perintah penyidikan (sprindik), dan surat izin penahanan. Nanti sepulangnya saya dari sini, saya akan tanyakan (deputi penindakan)," tandas Samad menjelaskan.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka (22 Februari 2013) dalam kasus dugaan pemberian dan janji dalam kaitan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Dalam surat penyidikan, Anas disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya