Berita

Bisnis

Kenaikan Elpiji 12 Kg Tidak Perlu Persetujuan Pemerintah

KAMIS, 05 DESEMBER 2013 | 16:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) mempertanyakan ongkos angkut elpiji 3 kilogram (kg) dibebankan kepada konsumen. Direktur Puskepi Sofyano Zakaria mengatakan, saat ini ongkos angkut elpiji 3 kg dari stasiun pengisian bulk elpiji ke pangkalan-pangkalan dibebankan kepada konsumen.

Bahkan, kebijakan itu mengacu kepada keputusan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat yang mendompleng  kepada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri  Dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 17 Tahun 2011 dan No 5 Tahun 2011.

"Dalam subsidi elpiji 3 kg jelas sudah ditetapkan adanya biaya angkut yang dibayar oleh pemerintah. Dan seluruh rakyat sangat mengetahui bahwa elpiji 3 kg adalah elpiji yang dikhususkan bagi  rakyat miskin atau golongan tidak mampu," kata Sofyano dalam keterangannya (Kamis, 5/12).    


Selain itu, masyarakat juga masih harus membeli elpiji subsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah, baik Pemerintah Pusat yang mengacu kepada Permen ESDM No 28/2008, maupun HET yang ditetapkan oleh masing masing Pemda. Hal ini tentu berbeda dengan elpiji 12 kg yang merupakan barang non subsidi. Menurut Sofyano, Pertamina bisa menaikkan harganya menyesuaikan harga patokan elpiji internasional. Dia mengatakan, berdasarkan Permen ESDM No 26 /2009 yang menyebutkan badan usaha niaga elpiji hanya berkewajiban melaporkan harga jual elpiji (non subsidi) kepada Menteri ESDM.

"Jadi dalam menaikkan harga elpiji 12 kg, Pertamina tidak perlu meminta izin pemerintah karena bukan barang subsidi," katanya.

Karena itu, Sofyano menilai, keputusan Pertamina mengubah dari pola SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) ke pola  SPEK ( Stasiun Pengisian Elpiji Khusus), dimana filling fee alias biaya pengisian elpiji ke tabung elipiji dan ongkos angkut dari depot ke SPEK menjadi beban atau tanggung jawab para  agen elpiji 12 kg tidak bertentangan dengan Permen ESDM No 26/2009. Sofyano menambahkan, sesuai dengan UU No 22/Tahun 2001 memberikan kewenangan pemerintah untuk mengatur harga elpiji non subsidi. Namun hingga saat ini Pemerintah belum menyentuh pengaturan harga elpiji non subsidi.

"Ini yang luput dari DPR," katanya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya