Berita

emir moeis/net

Hukum

KPK Sengaja "Goyang" PDIP Lewat Kasus Emir Moeis

KAMIS, 05 DESEMBER 2013 | 13:11 WIB | LAPORAN:

Kasus dugaan suap dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004 yang menjerat Izedrik Emir Moeis sengaja diciptakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggoyang PDI Perjuangan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Demikian disampaikan kuasa hukum Emir, Yanuar P Wasesa saat membacakan nota keberatan alias eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12).

"Sangat beralasan dan masuk akal jika kemudian seluruh jajaran PDI Perjuangan, partainya Emir, mempertanyakan adanya gerakan-gerakan sejak tahun 2012 hingga saat ini yang mencari-cari kesalahan para pimpinan dan kader PDIP dengan alasan pemberantasan korupsi," kata dia.


Politisasi kasus itu semakin kuat saat informasi penetapan Emir sebagai tersangka pertama kali bukan datang dari KPK, melainkan pemberitaan media massa atas pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

"Emir tidak sepenuhnya percaya akan penetapan dirinya sebagai tersangka karena yang menyampaikan pengumuman itu adalah yang tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikannya," kata Yanuar.

Dia menambahkan, bahwa kliennya yakin isu korupsi memang efektif untuk mempengaruhi elektabilitas partai politik. Padahal, kenyataannya tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan kliennya. Surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum KPK juga tidak cermat dan tidak jelas uraiannya.

Emir didakwa menerima suap 423.985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. Uang diterima Emir melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc.

Pemberian uang disebut agar kedua perusahaan itu memenangkan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004. Emir dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau pasal 11, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya