Berita

emir moeis/net

Hukum

KPK Sengaja "Goyang" PDIP Lewat Kasus Emir Moeis

KAMIS, 05 DESEMBER 2013 | 13:11 WIB | LAPORAN:

Kasus dugaan suap dalam proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004 yang menjerat Izedrik Emir Moeis sengaja diciptakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggoyang PDI Perjuangan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

Demikian disampaikan kuasa hukum Emir, Yanuar P Wasesa saat membacakan nota keberatan alias eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (5/12).

"Sangat beralasan dan masuk akal jika kemudian seluruh jajaran PDI Perjuangan, partainya Emir, mempertanyakan adanya gerakan-gerakan sejak tahun 2012 hingga saat ini yang mencari-cari kesalahan para pimpinan dan kader PDIP dengan alasan pemberantasan korupsi," kata dia.


Politisasi kasus itu semakin kuat saat informasi penetapan Emir sebagai tersangka pertama kali bukan datang dari KPK, melainkan pemberitaan media massa atas pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana.

"Emir tidak sepenuhnya percaya akan penetapan dirinya sebagai tersangka karena yang menyampaikan pengumuman itu adalah yang tidak memiliki kapasitas untuk menyampaikannya," kata Yanuar.

Dia menambahkan, bahwa kliennya yakin isu korupsi memang efektif untuk mempengaruhi elektabilitas partai politik. Padahal, kenyataannya tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan kliennya. Surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum KPK juga tidak cermat dan tidak jelas uraiannya.

Emir didakwa menerima suap 423.985 dollar AS dari PT Alstom Power Incorporate (Alstom Power Inc) Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang. Uang diterima Emir melalui Pirooz Muhammad Sarafi selaku Presiden Pacific Resources Inc.

Pemberian uang disebut agar kedua perusahaan itu memenangkan proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004. Emir dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau pasal 11, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001. [zul]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya