Berita

Luthfi Hasan Ishaaq/net

Hukum

Sekretaris F-PKS: Kami Berharap Pak Luthfi Hasan Ishaaq Bisa Bebas

KAMIS, 05 DESEMBER 2013 | 10:45 WIB | LAPORAN:

Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tadi malam menyampaikan pledoi alias nota pembelaan terkait kasus suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Di antaranya, Luthfi menegaskan, tidak pernah menerima janji apapun dari petinggi Indoguna, apalagi menerima uang Rp 1,3 miliar.

"Seluruh pembelaan yang disampaikan Pak Luthfi dalam pledoi kemarin saya kira bisa mendapat pertimbangan majelis hakim. Kami senang kalau kemudian majelis hakim bisa berikan keputusan seadil-adilnya. Kami harap kalau Pak Luthfi bisa bebas," ujar Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Kamis, 5/12).

Abdul Hakim menyambangi KPK untuk meminta ijin menjenguk Luthfi Hasan Ishaaq yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan.
 

 
Sebelumnya, kuasa hukum Luthfi, M Assegaf, mengatakan Fathanah tidak memberikan uang kepada Luthfi, tetapi membayarkan pembelian mobil sebelum tertangkap tangan oleh KPK di Hotel Le Meridien, Jakarta. Ia pun mengatakan bahw jaksa memanipulasi fakta dalam dakwaan terkait dengan rekaman pembicaraan Fathanah dan supirnya Syahrudin.

Selain itu, tim kuasa hukum juga mengkritik komposisi hakim karena empat dari lima hakim yang menangani Luthfi sebelumnya juga telah memutus perkara yang sama untuk terdakwa lain. Terdakwa yang dimaksud yaitu rekan Luthfi, Ahmad Fathanah, dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard dan Arya Effendi.

Kendati demikian, Abdul Hakim mengatakan pihaknya tidak akan mengintervensi penanganan kasus Luthfi, yang dituntut hukuman pidana 18 tahun penjara dengan denda Rp1,5 miliar.

"Ya itu kewenangan majelis. Kami tidak ingin intervensi lebih lanjut terkait masalah itu. Kami serahkan kepada proses hukum yang berlaku dan kepada majelis. Kami tunggu keputusan pada selasa yang akan datang. Kami berharap pak luthfi Bisa bebas dari segala tuntutan," tegasnya. [zul]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya