Wakil Presiden Boediono menolak hadir panggilan Tim Pengawas Century DPR RI pada 18 Desember 2013 dengan alasan tidak mau mengganggu proses penyidikan yang kini tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepastian tersebut disampaikan Boediono melalui Jurubicaranya, Yopie Hidayat, dalam live by phone di Metro TV (Rabu, 4/12).
"Proses hukum sedang berjalan. KPK sedang melakukan penyidikan dan sebaiknya tidak diikuti oleh intervensi lagi, tidak ada lagi distorsi," ujarnya.
Yopi mengatakan upaya politik di DPR sudah selesai dilakukan. Pansus Century sudah dibubarkan dan putusannya yang antara lain bahwa masalah Century diserahkan kepada lembaga penegak hukum sudah diparipurnakan.
"Pemanggilan di luar penegak hukum di luar area (kewenangan) Timwas. Yang diawasi Timwas proses penegakan hukum. Timwas mengawasi apakah KPK bekerja baik, apakah kepolisian bekerja baik. Jadi silakan memanggil penegak hukumnya," kata Yopi.
Yopi mengatakan keinginan politik DPR memanggil Boediono pernah disampaikan, dan Boediono memenuhinya. Tapi, kalau sekarang kembali dipanggil maka hal tersebut sebagai proses mengulang dari awal.
"Kalau balik lagi (ke awal) kapan permainan ini selesai," imbuhnya.
Boediono, katanya, berkomitmen dan akan membantu penegak hukum termasuk KPK menuntaskan masalah Century. Tapi, Timwas perlu membiarkan KPK bekerja.
"Kita percaya pada independensi KPK. Kalau dipanggil KPK, Pak Boediono gembira," demikian Yopi.
[dem]