Berita

Hukum

Pengacara LHI: Jaksa KPK Aneh, Mana Ada Infaq Pakai Tanda Bukti?

RABU, 04 DESEMBER 2013 | 18:53 WIB | LAPORAN:

Selain pengusaha sukses, Luthfi Hasan Ishaaq juga terkenal sebagai ustad (guru) yang sukses. Murid-murid terdakwa banyak yang sukses secara ekonomi, seperti Oke Setyadi yang berhasil mengembangkan bisnis ban mobil. Oke bahkan menginfaqkan uang sebesar Rp 1 milliar kepada Lutfi yang belakangan diketahui digunakannya membeli mobil VW Carravelle untuk kepentingan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Demikian dikatakan penasehat hukum Luthfi, Mohammad Assegaf saat membacakan nota pembelaan alias pledoi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12).

Karenanya, menurut Assegaf, pihaknya mempertanyakan langkah penuntut umum yang mempermasalahkan dan mempertanyakan bukti tertulis mengenai pemberian tersebut. Sebab, kata dia, mana ada orang bersedekah dan berinfaq pakai tanda bukti.


"Demikian juga ketika menantunya titip uang untuk dibelikan rumah, ya wajarlah jika seorang menantu percaya kepada mertuanya sehingga tidak memerlukan tanda bukti sebagaimana yang di tuntut oleh penuntut umum," sambung dia.

Fakta lainnya, lanjut dia, mengenai kesaksian Bendahara Umum (Bendum) PKS, Mahfudz Abdurahman dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta yang pernah dihadirkan di persidangan. Dimana, dari keterangan yang disampaikan diketahui bahwa adalah wajar bila aset-aset PKS, terutama aset bergerak mobil untuk alasan administratif diatasnamakan kader partai. Sebab, biasanya donatur memang memberikannya secara pribadi, namun, pribadi tersebut menggunakannya sebagai amanah untuk partai.

Menurut dia, hal tersebut memang sudah menjadi tradisi di PKS. Sehingga mobil VW Carravelle yang secara formil tercatat milik terdakwa Luthfi Hasan tetapi sesungguhnya secara materiil adalah aset milik partai.

"Bila saudara penuntut umum berpendapat bahwa dalam acara hukum pidana yang dicari adalah kebenaran materiil, maka dengan pendekatan yang sama mobil itu juga harus diartikan secara materill adalah sebagai milik partai bukan pribadi Luthfi. Karena itu, jika saudara penuntut umum tertarik untuk menggali profilnya terdakwa, maka jangan hanya diungkap profilnya sebagai anggota DPR, namun juga profilnya sebagai pengusaha sukses dan profilnya sebagai ustad yang dicintai oleh murid-muridnya," sambung dia.

"Hal ini perlu kami sampaikan karena adanya pendapat penuntut umum bahwa transaksi dan aset-aset yang dikuasai terdakwa Luthfi tidak sesuai dengan profilnya. Apalagi selalu mengungkap bahwa rekening atau aset tertentu belum dilaporkan dalam LHKPN," demikian Assegaf.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya