Berita

Hukum

Pengacara LHI: Jaksa KPK Aneh, Mana Ada Infaq Pakai Tanda Bukti?

RABU, 04 DESEMBER 2013 | 18:53 WIB | LAPORAN:

Selain pengusaha sukses, Luthfi Hasan Ishaaq juga terkenal sebagai ustad (guru) yang sukses. Murid-murid terdakwa banyak yang sukses secara ekonomi, seperti Oke Setyadi yang berhasil mengembangkan bisnis ban mobil. Oke bahkan menginfaqkan uang sebesar Rp 1 milliar kepada Lutfi yang belakangan diketahui digunakannya membeli mobil VW Carravelle untuk kepentingan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Demikian dikatakan penasehat hukum Luthfi, Mohammad Assegaf saat membacakan nota pembelaan alias pledoi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12).

Karenanya, menurut Assegaf, pihaknya mempertanyakan langkah penuntut umum yang mempermasalahkan dan mempertanyakan bukti tertulis mengenai pemberian tersebut. Sebab, kata dia, mana ada orang bersedekah dan berinfaq pakai tanda bukti.


"Demikian juga ketika menantunya titip uang untuk dibelikan rumah, ya wajarlah jika seorang menantu percaya kepada mertuanya sehingga tidak memerlukan tanda bukti sebagaimana yang di tuntut oleh penuntut umum," sambung dia.

Fakta lainnya, lanjut dia, mengenai kesaksian Bendahara Umum (Bendum) PKS, Mahfudz Abdurahman dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta yang pernah dihadirkan di persidangan. Dimana, dari keterangan yang disampaikan diketahui bahwa adalah wajar bila aset-aset PKS, terutama aset bergerak mobil untuk alasan administratif diatasnamakan kader partai. Sebab, biasanya donatur memang memberikannya secara pribadi, namun, pribadi tersebut menggunakannya sebagai amanah untuk partai.

Menurut dia, hal tersebut memang sudah menjadi tradisi di PKS. Sehingga mobil VW Carravelle yang secara formil tercatat milik terdakwa Luthfi Hasan tetapi sesungguhnya secara materiil adalah aset milik partai.

"Bila saudara penuntut umum berpendapat bahwa dalam acara hukum pidana yang dicari adalah kebenaran materiil, maka dengan pendekatan yang sama mobil itu juga harus diartikan secara materill adalah sebagai milik partai bukan pribadi Luthfi. Karena itu, jika saudara penuntut umum tertarik untuk menggali profilnya terdakwa, maka jangan hanya diungkap profilnya sebagai anggota DPR, namun juga profilnya sebagai pengusaha sukses dan profilnya sebagai ustad yang dicintai oleh murid-muridnya," sambung dia.

"Hal ini perlu kami sampaikan karena adanya pendapat penuntut umum bahwa transaksi dan aset-aset yang dikuasai terdakwa Luthfi tidak sesuai dengan profilnya. Apalagi selalu mengungkap bahwa rekening atau aset tertentu belum dilaporkan dalam LHKPN," demikian Assegaf.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Ketika Seekor Ayam Lebih Berharga dari Nyawa Seorang Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 00:21

Disoal Kader, Pergantian Pengurus AMPI Langgar Aturan Organisasi?

Senin, 27 Juli 2026 | 00:20

Inilah Skuad Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Senin, 27 Juli 2026 | 00:00

Program Pembangunan Prabowo Memperhatikan Aspek Keberlanjutan

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:29

Gaza for Israel Jika Kita Tetap Diam

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:20

‘API’ Jaringan Umat

Minggu, 26 Juli 2026 | 23:01

Pakar Hukum: Tersangka Korupsi Bisa Ditetapkan Meski Belum Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:45

Kaesang Pilih Dapil Neraka Lawan Puan, Kejar Legitimasi atau Sensasi?

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:37

Kapitra Ampera Labeli Febrie Adriansyah Maling Gede

Minggu, 26 Juli 2026 | 22:14

ICW Dapat Bocoran Timses Prabowo-Gibran Sodok Posisi Gantikan Ketua Ombudsman RI

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:50

Selengkapnya