Berita

Mohammad Assegaf/net

Hukum

Jaksa KPK Politisir Kedekatan Luthfi dengan Fathanah

RABU, 04 DESEMBER 2013 | 17:31 WIB | LAPORAN:

Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq melalui penasehat hukumnya, Mohammad Assegaf membantah telah menerima suap Rp 1,3 miliar dari Dirut PT Indoguna Utama (IU), Maria Elizabeth Liman sebagaimana yang dimasukkan Jaksa KPK dalam surat dakwaan dan tuntutan.

Menurut Assegaf, posisi terdakwa Luthfi sebagai anggota DPR sama sekali tidak ada hubungan dengan motif Maria yang ingin mendapatkan peningkatan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kata Assegaf, jika betul Maria diposisikan sebagai penyuap, maka posisi terdakwa Luthfi sebagai penyuap tidak diperlukan oleh si penyuap untuk memperoleh hal yang dikehendaki.

"Sehingga faktor anggota DPR hanyalah unsur yang ditempelkan Penuntut Umum (PU) supaya kasus ini bisa bergulir dengan mactitude seperti perkara terdakwa Luthfi," ujar Assegaf saat membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12).


Assegaf juga menilai bahwa Jaksa KPK telah mempolitisir kedekatan antara terdakwa Luthfi dengan Ahmad Fathanah sehingga bisa dimaknai sebagai perbuatan bekerja sama. Padahal yang terbukti kedekatan tersebut justru keadaan yang dimanfaatkan oleh Ahmad Fathanah mencari uang untuk kepentingannya sendiri.

Menurutnya, kenyataan yang terjadi adalah Fathanah mengatasnamakan terdakwa Luthfi telah berhasil minta uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Maria Liman. Uang itu telah diterima Fathanah dan tak pernah sampai ke terdakwa Luthfi. Jadi, lanjut dia, sebetulnya yang terjadi bukan sebuah kerjasama tapi tepatnya sebuah tipu daya Fathanah terhadap Maria.

Oleh karena itu, lanjut Assegaf, jika penuntut umum mempercayai itu disebut kerjasama maka berarti penuntut umum pun telah berhasil diperdayai juga oleh Fathanah sebagaimana keberhasilannya memperdayai Maria Elizabeth Liman.

"Perihal dugaan adanya janji juga tak terbukti. Yang terbukti adalah sebuah upaya tipu daya dari Fathanah terhadap terdakwa akan adanya janji pemberian Rp 40 M dari Maria untuk terdakwa Luthfi. Karena ternyata baik Maria mapun Elda tak pernah menjanjikan demikian," terangnya.

"Jadi, bagaimana mungkin terdakwa telah dituduh menerima janji jika janji itu tak pernah ada. Sayang, permintaan kami untuk mengkonfrontir saksi Maria, Elda dan Fathanah perihal janji tak dikabulkan majelis. Semoga penolakan ini karena majelis memang sudah yakin janji itu hanya karangan Fathanah untuk memperdayai Luthfi," imbuhnya. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya