Berita

ilustrasi/net

Hukum

Dua Penerima Suap Master Steel Dituntut 13 Tahun Penjara

SELASA, 03 DESEMBER 2013 | 21:27 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua penyidik PNS pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanti pidana penjara 13 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan.

Jaksa KPK menilai keduanya terbukti bersalah karena menerima uang haram dari PT The Master Steel. Uang diberikan guna mengurus pajak bermasalah perusahaan yang bergerak di bidang besi tersebut.

"Meminta kepada majelis agar menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Riyono saat membacakan amar tuntutannya dalam Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/12) malam.


Dalam uraiannya, Jaksa Riyono menyatakan bahwa  pemberian uang dari PT Master Steel kepada dua terdakwa memang untuk membantu mengurus pembayaran pajak perusahaan itu. Hasilnya jelas supaya bisa menguntungkan Master Steel.

Setelah penyerahan uang itu, Dian dan Eko pun langsung tidak serius melakukan penyidikan pajak PT Master Steel. Caranya dengan tidak memeriksa saksi ahli Erwin Silitonga dengan sungguh-sungguh. Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi juga tidak di BAP sesuai prosedur. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya