Berita

reka ulang/rmol

Hukum

52 Adegan Ungkap Pembunuhan Berencana Holly Angela

SELASA, 03 DESEMBER 2013 | 16:10 WIB | LAPORAN:

Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menggelar reka ulang pembunuhan Holly Angela Hayu. Rekonstruksi digelar di dua tempat dengan total 52 adegan.

Tersangka yang sudah ditangkap dihadirkan dalam rekonstruksi yakni Surya Hakim, Pago Satria Permana dan Abdul Latif. Tersangka Rusky Hutagalung yang masih buron dan Elrisky Yudistira yang meninggal dunia diperankan oleh pemeran pengganti dari kepolisian. Sementara, dalang pembunuhan yang juga suami Holly yaitu Gatot Supiartono hanya dihadirkan sebentar dengan satu adegan.

Kepala Unit V Subdit Jatanras Dit Reskrimum Kombes Antonius Agus mengatakan, rekonstruksi digelar untuk meyakinkan penyidik bahwa pembunuhan Holly sudah direncanakan.


"Ini meyakinkan penyidik. Itu tujuan rekonstruksi," katanya usai rekonstruksi di apartemen Kalibata City, Selasa (3/12).

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa pembunuhan Holly pada 30 September 2013 lalu sudah direncanakan oleh Gatot dan orang-orang suruhannya.

Holly diikuti oleh tersangka Pago usai pulang dari wilayah Cibubur menuju kediamannya di kamar 09AT, Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Sedangkan, tersangka Elriski dan Rusky sudah bersembunyi di balik pintu kamar Holly karena keduanya masuk kamar menggunakan kunci duplikat.

Begitu korban masuk ke kamar, keduanya membekap mulut Holly dengan sapu tangan yang sudah dibaluri obat bius. Saat dibekap, Holly masih berkomunikasi melalui telepon dengan ibu angkatnya Anie untuk memberitahu dirinya sudah tiba di apartemen. Di sini, Holly sempat berteriak minta tolong.

Mendengar teriakan dari telepon, Anie pun langsung meminta bantuan kepada teman Holly maupun pihak apartemen. Sementara, pelaku Rusky dan Elriski terus beraksi. Saat Rusky membekap, Elriski memukul kepala Holly dengan besi sepanjang 50 centimeter.

Holly pun jatuh pingsan, kemudian kaki dan tangannya diikat dengan kabel charger ponsel.

Adegan berikutnya, adalah ketika para saksi mendatangi kamar Holly dengan cara menggedor pintu. Mendengar itu, Rusky dan Elriski mencoba melarikan diri. Rusky kabur dengan cara merayap melalui balkon ke unit 09AS di sebelah kamar Holly. Pelaku Elriski yang mencoba mengikuti jejak rekannya bernasib sial, dia terpeleset dan jatuh ke bawah kemudian tewas di tempat.

Rusky sudah mengamankan diri di kamar 09AS. Ia kemudian turun ke balkon lantai 08AS. Dia kemudian masuk ke dalam dengan memecahkan kaca. Esok harinya dia keluar dari kamar 08AS dengan mendobrak pintu. Berhasil, Rusky kabur dan hingga kini masih buron.

Rekonstruksi juga digelar di halaman parkir Mapolda Metro Jaya. Kali ini penyidik mereka ulang adegan di mana tersangka Gatot Supiartono yang juga auditor non aktif Badan Pemeriksa Keuangan memberi uang Rp 250 juta dalam dua bungkusan kepada tersangka Surya Hakim dalam sebuah pertemuan menggunakan mobil di pinggir jalan.

Abdul Latif dan Pago Satria Permana juga hadir dalam pertemuan itu. Bahkan, Abdul Latif diminta menghancurkan dan membuang dua unit ponsel yang selama ini digunakan untuk berkomunikasi.

"Dari BAP kita bentuk berupa adegan dalam rekonstruksi ini untuk meyakinkan penyidik. Apa yang mereka lakukan, apa yang terjadi di tempat kejadian perkara ini," jelas Antonius. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya