Berita

Setyabudi Tedjocahyono/net

Hukum

Selain Minta Keringanan Hukuman, Setyabudi Juga Memohon Rekeningnya Dibuka

SELASA, 03 DESEMBER 2013 | 15:31 WIB | LAPORAN:

Mantan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, meminta hakim meringankan hukuman baginya, serta membukakan rekening milik keluarganya yang diblokir karena kasus suap hakim bansos.

Dalam nota pembelaannya, Setyabudi meminta keringanan hukuman. Pada persidangan Senin (25/11) lalu, ia dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 1 tahun kurungan. Jaksa menilainya terbukti menerima suap.

Menurut Beny Chandra SH, kuasa hukum dari Setyabudi, kliennya pantas meminta keringanan hukuman karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya, sudah lanjut usia, bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, serta mempunyai tanggungan keluarga.


Setyabudi juga meminta majelis hakim agar membuka blokir rekening pribadinya di BRI dan meminta majelis hakim agar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikannya.

"Bukti itu antara lain, nota atau memo yang ditulis tangan oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jabar Sareh Wiyono," ujar Benny usai persidangan pledoi di Pengadilan Tipikor Bandung, selasa (3/12).

Menurut Setyabudi, dengan memo itulah ia berani mengurusi perkara korupsi dana bansos di tingkat banding. Memo itu berisi permintaan agar majelis hakim di PT Jabar menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yakni hanya menghukum tujuh terdakwa kasus korupsi bansos dengan 1 tahun penjara.

Intinya, memo tersebut juga meminta agar mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekretaris Daerah, Edi Siswadi, tidak dilibatkan dalam kasus korupsi dana Bansos.

Pembacaan pledoi oleh Setyabudi dan penasiehat hukumnya tersebut berlangsung sekitar 1 jam 30 menit. Pledoi pribadi Setyabudi setebal 25 lembar, serta pledoi penasihat hukum setebal 161 lembar. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya