Berita

foto: net

Hukum

KPK Harus Penjarakan Hakim Agung dan Staf Kepaniteraan MA

SENIN, 02 DESEMBER 2013 | 14:11 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta ikut mengusut dugaan keterlibatan hakim agung, Andi Abu Ayub Saleh dan staf kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Suprapto, dalam perkara suap pengurusan kasasi dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

"Maka pihak-pihak terlibat atau terkait perkara ini dapat diproses hukum, tidak hanya terdakwa Djodi Supratman (pegawai MA)," ujar penasihat hukum Djodi, Rikloof Lambiombir, membacakan nota pembelaan alias pledoi kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/12).

Rikloof menyatakan bahwa dalam perkara ini, Djodi yang berstatus pegawai di MA hanya membantu pengacara, Mario Bernardo, untuk berhubungan dengan pegawai MA lain, dalam hal ini Suprapto. Kepentingannya adalah membantu mengurus perkara kasasi yang diajukan jaksa atas putusan bebas Hutomo di PN Jaksel. Mario meminta agar hakim agung yang menangani perkara kasasi memutuskan Hutomo dihukum atas perkara penipuan dengan PT Grand Wahana Indonesia (GWI).


Djodi lalu menghubungi Suprapto. Suprapto kemudian menghubungi hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh yang menangani kasasi perkara Hutomo. Akhirnya, Andi Ayub dan Suprato setuju dengan kesepakatan uang Rp300 juta.

"Yang menerima janji atau hadiah yaitu mereka yang menangani perkara, yaitu hakim agung pemeriksa kedua dan ketiga," terangnya.

Dalam prosesnya, kata dia, meski uang belum sampai ke tangan hakim agung, tapi KPK selaku pihak berwenang masih dapat menjeratnya.

"Pasal 209 KUHP menjadi Pasal 5 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor tidak mensyaratkan pemberian itu harus diterima, yang diberikan atau dijanjikan sesuatu oleh pelaku tindak pidana korupsi," terangnya. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya