Berita

Hukum

Resmi, Dua Pembunuh Sisca Yofie Terancam Hukuman Mati

SENIN, 02 DESEMBER 2013 | 11:58 WIB | LAPORAN:

Dua terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Sisca Yofie, Ade Ismayadi dan Wawan yang menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung (Senin, 2/12), didakwa melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian orang lain.

Dalam sidang yang digelar di ruang 6 PN Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung yang berjumlah empat orang bergantian membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa.

Sidang dakwaan pertama diikuti oleh Wawan sekitar pukul 10.00 WIB, lalu dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan terhadap Ade Ismayadi.


Atas perbuatan keduanya, JPU Kejari Bandung, Rinaldi, menilai keduanya melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2e ayat 4 KUHP serta primair kedua pasal 339 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta dakwaan subsider pasal 338 KUHPP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Mengacu pada pasal tersebut, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal hukuman mati, minimalnya 15 tahun penjara atau seumuur hidup," ujar Rinaldi usai sidang, Senin (2/12).

Sidang dengan penjagaan ketat tersebut, diakhiri pukul 11.10 WIB. Usai sidang, kedua terdakwa langsung dibawa ke mobil tahanan. Sementara itu keluarga Sisca yang diwakili paman, kakak serta sepupunya tak kuasa mendengar dakwaan hingga kakak kandung Sisca, Elvie, jatuh pingsan.

Sidang yang dipimpin ketua majelis Parulian Lumbantoruan, dan dua hakim anggotanya Parlas Nababan dan Marudut Bakara akan dilanjutkan Senin pekan depan (9/12) dengan agenda tanggapan pengacara.

Sementara itu, penasihat hukum keluarga Sisca, Haerullah, mendesak jaksa menghukum mati kedua pelaku. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya