Berita

Asmirandah Zantman

Blitz

Bukan Cerai, Status Andah Tetap Janda

JUMAT, 29 NOVEMBER 2013 | 07:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) kompak tidak menghadiri sidang pertama pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, kemarin pagi. Berkilah sibuk, Andah dan Vanno hanya diwakilkan kuasa hukumnya masing-masing. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haeruman digelar tertutup dan kilat saja, hanya 15 menit.

Andah sendiri akan berstatus janda jika permohonan pembatalan pernikahannya dikabulkan. Ini sama halnya dengan gugatan perceraian yang dikabulkan. Bedanya Andah menjadi janda karena permohonan pembatalan nikah dikabulkan. Bukan karena perceraian.

“Antara status akibat perceraian dan permohonan pembatalan, ada janda dan duda. Dalam perceraian janda dan duda cerai, kalau ini janda dan duda karena dibatalkan pernikahannya,” terang juru bicara Pengadilan Agama, Suryadi.


“Tetapi tidak ada masa iddah, kalau misalnya si pemohon punya anak, tetap dinasabkan ke si bapak dan si bapak punya kewajiban menafkahi,” imbuh Suryadi.

Namun, ia enggan berandai-andai gugatan pernikahan tersebut dikabulkan atau tidak.

Yang jelas, kalau secara normatif gugatan yang dilayangkan bintang sinetron Binar Bening Berlian itu, dikabulkan, maka pernikahannya akan putus.

Diketahui pula bahwa Andah ingin pernikahan dibatalkan karena telah salah sangka dengan Vanno.

“Semula pemohon (Asmirandah) meyakini kalau suaminya sudah Islam. Jadi, di belakang hari, dia mengaku tidak Islam, itu yang melatarbelakangi pembatalan pernikahan ini,” bebernya.

Menurutnya, tindakan Andah memang dibenarkan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang pernikahan, pasal 27 ayat 2. Mantan pacar Dude Harlino itu berhak mengajukan gugatan tersebut.

“Kalau ada salah sangka di istri berhak mengajukan pembatalan perkawinan,” lanjutnya.

Sedangkan Vanno mengikuti apapun yang menjadi keinginan wanita yang baru beberapa minggu menemaninya tidur itu.

 â€œApapun yang diinginkan oleh Andah, Vanno akan mengikuti dan menerimanya,” ujar Muhammad Nuzul Wibawa, kuasa hukum Vanno.  ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya