Berita

Asmirandah Zantman

Blitz

Bukan Cerai, Status Andah Tetap Janda

JUMAT, 29 NOVEMBER 2013 | 07:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) kompak tidak menghadiri sidang pertama pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, kemarin pagi. Berkilah sibuk, Andah dan Vanno hanya diwakilkan kuasa hukumnya masing-masing. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haeruman digelar tertutup dan kilat saja, hanya 15 menit.

Andah sendiri akan berstatus janda jika permohonan pembatalan pernikahannya dikabulkan. Ini sama halnya dengan gugatan perceraian yang dikabulkan. Bedanya Andah menjadi janda karena permohonan pembatalan nikah dikabulkan. Bukan karena perceraian.

“Antara status akibat perceraian dan permohonan pembatalan, ada janda dan duda. Dalam perceraian janda dan duda cerai, kalau ini janda dan duda karena dibatalkan pernikahannya,” terang juru bicara Pengadilan Agama, Suryadi.


“Tetapi tidak ada masa iddah, kalau misalnya si pemohon punya anak, tetap dinasabkan ke si bapak dan si bapak punya kewajiban menafkahi,” imbuh Suryadi.

Namun, ia enggan berandai-andai gugatan pernikahan tersebut dikabulkan atau tidak.

Yang jelas, kalau secara normatif gugatan yang dilayangkan bintang sinetron Binar Bening Berlian itu, dikabulkan, maka pernikahannya akan putus.

Diketahui pula bahwa Andah ingin pernikahan dibatalkan karena telah salah sangka dengan Vanno.

“Semula pemohon (Asmirandah) meyakini kalau suaminya sudah Islam. Jadi, di belakang hari, dia mengaku tidak Islam, itu yang melatarbelakangi pembatalan pernikahan ini,” bebernya.

Menurutnya, tindakan Andah memang dibenarkan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang pernikahan, pasal 27 ayat 2. Mantan pacar Dude Harlino itu berhak mengajukan gugatan tersebut.

“Kalau ada salah sangka di istri berhak mengajukan pembatalan perkawinan,” lanjutnya.

Sedangkan Vanno mengikuti apapun yang menjadi keinginan wanita yang baru beberapa minggu menemaninya tidur itu.

 â€œApapun yang diinginkan oleh Andah, Vanno akan mengikuti dan menerimanya,” ujar Muhammad Nuzul Wibawa, kuasa hukum Vanno.  ***

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Demokrasi Matang dan Tonggak Sejarah Baru di Maroko Pasca-Pemilu 2026

Rabu, 30 September 2026 | 10:27

Komisi IX DPR Dorong Pekerja Platform Digital Masuk RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 30 September 2026 | 10:18

Rupiah Menguat, Intip Proyeksinya Hari Ini

Rabu, 30 September 2026 | 10:07

Prabowo Dorong Rehabilitasi Pengguna Narkoba Berbasis Pendidikan dan Teknologi

Rabu, 30 September 2026 | 10:04

Trump Ganti Istilah AI jadi Super Intelligence

Rabu, 30 September 2026 | 09:50

Dugaan Suap Bela Parahiyangan Investindo Mirip Perkara Summarecon

Rabu, 30 September 2026 | 09:39

Jokowi Sengaja Tunjukkan KTA PSI di Kandang Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 09:36

Jokowi Menyadari Dirinya dan Gibran Sedang Diserang

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Indonesia Usulkan Mekanisme Koordinasi Lintas Negara Berantas Penipuan Daring

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau

Rabu, 30 September 2026 | 09:27

Selengkapnya