Berita

Asmirandah Zantman

Blitz

Bukan Cerai, Status Andah Tetap Janda

JUMAT, 29 NOVEMBER 2013 | 07:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Asmirandah Zantman (24) dan Jonas Rivanno Watimena (25) kompak tidak menghadiri sidang pertama pembatalan pernikahan di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, kemarin pagi. Berkilah sibuk, Andah dan Vanno hanya diwakilkan kuasa hukumnya masing-masing. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Haeruman digelar tertutup dan kilat saja, hanya 15 menit.

Andah sendiri akan berstatus janda jika permohonan pembatalan pernikahannya dikabulkan. Ini sama halnya dengan gugatan perceraian yang dikabulkan. Bedanya Andah menjadi janda karena permohonan pembatalan nikah dikabulkan. Bukan karena perceraian.

“Antara status akibat perceraian dan permohonan pembatalan, ada janda dan duda. Dalam perceraian janda dan duda cerai, kalau ini janda dan duda karena dibatalkan pernikahannya,” terang juru bicara Pengadilan Agama, Suryadi.


“Tetapi tidak ada masa iddah, kalau misalnya si pemohon punya anak, tetap dinasabkan ke si bapak dan si bapak punya kewajiban menafkahi,” imbuh Suryadi.

Namun, ia enggan berandai-andai gugatan pernikahan tersebut dikabulkan atau tidak.

Yang jelas, kalau secara normatif gugatan yang dilayangkan bintang sinetron Binar Bening Berlian itu, dikabulkan, maka pernikahannya akan putus.

Diketahui pula bahwa Andah ingin pernikahan dibatalkan karena telah salah sangka dengan Vanno.

“Semula pemohon (Asmirandah) meyakini kalau suaminya sudah Islam. Jadi, di belakang hari, dia mengaku tidak Islam, itu yang melatarbelakangi pembatalan pernikahan ini,” bebernya.

Menurutnya, tindakan Andah memang dibenarkan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang pernikahan, pasal 27 ayat 2. Mantan pacar Dude Harlino itu berhak mengajukan gugatan tersebut.

“Kalau ada salah sangka di istri berhak mengajukan pembatalan perkawinan,” lanjutnya.

Sedangkan Vanno mengikuti apapun yang menjadi keinginan wanita yang baru beberapa minggu menemaninya tidur itu.

 â€œApapun yang diinginkan oleh Andah, Vanno akan mengikuti dan menerimanya,” ujar Muhammad Nuzul Wibawa, kuasa hukum Vanno.  ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya