Berita

Hukum

Ini Dua Langkah KPK yang Segera Diterapkan ke Akil Mochtar

KAMIS, 28 NOVEMBER 2013 | 22:51 WIB | LAPORAN:

Harta dan aset milik bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar dalam waktu dekat ini akan diblokir dan disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu sebagaimana diinformasikan oleh Ketua KPK, Abraham Samad di kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (28/11).

"Semua aset-aset yang berkaitan dengan tindak pidana itu akan dilakukan pemblokiran dan penyitaan," tegas dia.


Samad menjelaskan, pemblokiran rekening dan penyitaan aset tersebut dilakukan guna menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Akil Mochtar dalam mengurusi sengketa-sengketa Pemilihan Kepala Daerah di MK.

Akil ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap tangan dalam upaya menerima uang Dollar Singapura bernilai Rp 3 miliar dari anggota DPR, Chairunnisa dan Cornelis Nalau, seorang pengusaha, di kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, 2 Oktober 2013. Diduga uang itu diberi terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dalam operasi itu, KPK turut menangkap Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hamid Bintih, dan stafnya, Dhani, di Hotel Redtop, Jakarta Pusat. Setelah itu Akil juga disangka menerima suap Rp 1 miliar dari Tubagus Chairi Wardhana dan pengacaranya, Susi Tur Andayani, terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Belakangan, Akil juga dijerat pasal Pencucian Uang. Akil diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan harta yang  diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya