Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak sepakat dengan penandatanganan ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC ) yang diusulkan untuk dijadikan Undang-Undang. Sebab menurut Ganjar, hal itu justru akan semakin merugikan para petani.
"Saya melihat lonceng kematian saja. Kalau kemudian diratifikasi dan cengkeh tidak boleh masuk maka kretek kita musnah. Kalo kretek musnah turunannya adalah itu seluruh buruh linting habis," katanya di Jakarta (Kamis, 28/11).
Menurut Ganjar, jika ratifikasi disepakati maka hal itu akan semakin merugikan para petani cengkeh dan tembakau. Indonesia tukasnya, harus melihat beberapa negara lain jika hendak menyepakati hal itu. Dia menyarankan, Indonesia melihat Cina, Amerika Serikat, Zimbabwe, serta Brasil sebelum menandatangani ratifikasi itu. Sebab, kata Ganjar, negara-negara itu adalah pesaing Indonesia di sektor industri rokok atau tembakau.
"Ketika ratifikasi apakah mereka membuat aturan turunan tidak? Kita tengok dulu. Karena mereka menjadi kompetitor kita. Karena begitu kita meratifikasi dan mereka meratifikasi kita kena masalah. Kita tunggu apa yang akan dimainkan mereka," ungkapnya.
Menteri Kesehatan sendiri terlihat bersikukun mendorong menandatanganan ratifikasi FCTC. Namun menurut Ganjar hal itu belum cukup. Sebab industri rokok melibatkan beberapa kementerian, bukan hanya Kementerian Kesehatan.
"Menkes kan salah satu komponen. Mendag, Menidustri, Mentan, kalau mereka sudah sepakat maka presiden juga sepakat. Kalau itu sudah sepakat maka kita akan melihat kondisi di sini," tutup Ganjar.
Sementara itu, masuknya RUU Pertembakauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2013 mendapat kontroversi karena pada saat diajukan dalam rapat paripurna bulan Desember 2012, sejumlah anggota DPR justru memprotes RUU itu. Menanggapi hal itu, Baleg berdalih bahwa pihaknya sudah mengonsultasikannya dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Kritikan dilontarkan anggota Fraksi Partai Gerindra, Sumarjati Arjoso yang mempertanyakan alasan masuknya RUU Pertembakauan. Sumarjati berpandangan bahwa argumentasi untuk melindungi petani tembakau dianggap hanyalah
"formalitas".
Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub menerangkan bahwa saat ini pihaknya telah memegang lima draf RUU Pertembakauan yang berasal dari para orang berkepentingan. Dirinya memastikan Baleg masih menyusun kerangka hal-hal substansial apa yang akan dibahas. Lebih jauh ia meyakinkan Baleg belum akan menyentuh substansi. Pembahasan saat ini ujarnya baru sebatas penentuan judul RUU karena nama RUU Pertembakauan dianggap terlalu luas dan tidak mencerminkan semangat dan tujuan.
[dem]