Berita

Hukum

Kejagung Cegah Dokter Ayu Cs

RABU, 27 NOVEMBER 2013 | 23:43 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung meminta pihak imigrasi mencegah bepergian ke luar negeri tiga dokter yang diputus Mahkamah Agung bersalah melakukan malpraktik di Manado, Sulawesi Utara.

"Cegah baru dari Kejaksaan Agung atas nama dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak, dan Hendy Siagian," ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (27/11).

Menurut Denny, ketiganya dicegah berdasarkan surat permintaan dari Kejagung tertanggal 26 November 2013. Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan.


"Ketiganya berdasarkan Putusan MA RI Nomor 365/K/Pid/2012 tanggal 18 September 2012 dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana karena kealpaan menyebabkan matinya orang lain," jelas Denny.

Diketahui, dokter Ayu dan dokter Hendry Simanjuntak dijemput tim Kejaksaan Negeri Manado dari tempat tugasnya, menyusul vonis kasasi atas perkara pada tahun 2010 itu. Satu dokter lagi masih dicari keberadaannya.

Di pengadilan negeri ketiga dokter itu divonis bebas. Namun, MA mengabulkan kasasi jaksa dengan menvonis ketiganya 10 bulan penjara. Saat hendak dieksekusi pada 2012, ketiga dokter tidak diketahui keberadaannya.

Hampir setahun masuk dalam daftar pencarian orang, kini dua dokter tersebut ditangkap. Buntut dari penahanan dokter Ayu dan dokter Hendry, kecaman datang dari berbagai organisasi kedokteran yang dikomandoi Ikatan Dokter Indonesia (IDI).  IDI pun menyerukan aksi solidaritas dokter kandungan untuk melakukan aksi mogok kerja pada hari ini. [sam]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya