Berita

Hukum

Tebal Surat Tuntutan Luthfi Hasan 1095 Halaman

RABU, 27 NOVEMBER 2013 | 16:54 WIB | LAPORAN:

. Bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq hari ini (27/11) mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara suap dan pencucian uang pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Jaksa KPK, Rini Triningsih menyatakan bahwa surat tuntutan yang disusun untuk Luthfi setebal 1095 halaman. Isinya, mencakup dugaan suap Rp 1,3 miliar terhadap Luthfi dan dugaanya melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Halaman setebal 1095 halaman. Isi tuntutan digabung dari TPK dan TPPU," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).


Kendati begitu, lanjut Rini, tidak semua isi tuntutan akan dibacakan di depan Majelis Hakim. Yang dibaca, hanya bagian-bagian pentingnya saja.

Sidang Luthfi rencananya akan digelar pukul 15.00 WIB. Namun, hingga satu jam setengah berselang, sidang tidak kunjung dimulai.

Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima suap dari PT Indoguna Utama Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah. Uang itu diduga sebagai uang muka dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna apabila berhasil menjadi pengimpor daging sapi di Kementerian Pertanian. Selain itu, Luthfi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga harta Luthfi diperoleh dari tindak pidana korupsi. [dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya