Berita

Joyo Winoto/net

Hukum

Joyo Winoto Jelaskan Proses Keluarnya Izin Sertifikat Hambalang

SELASA, 26 NOVEMBER 2013 | 13:05 WIB | LAPORAN:

Bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Joyo Winoto dicecar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta perihal pengurusan sertifikat tanah untuk proyek pembangunan sport center hambalang.

Joyo hari ini (Selasa, 26/11) dihadirkan Jaksa dari KPK untuk bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Deddy Kusdinar. Dalam keterangannya, dia mengaku tidak ingat mengenai proses pengurusan sertifikat tersebut.

"Saya tidak ingat karena ini prosesnya kantor pertanahan di Bogor (yang menandatangani hak pakai instansi pemerintahan)," kata Joyo.


"Jadi proses dari kantor pertanahan (BPN), ke wilayah, pusat. Di pusat dikelola ditelaah dikaji deputi yang bertanggung jawab, deputi hak tanah dan pendaftaran tanah. Setelah selelasi administrasi, secara fisik dan yuridis diajukan ke kepala BPN untuk pengesahan," imbuhnya.

Nah, dalam proses pengesahan itu, kata dia, sama sekali tak ada masalah. Pemberian tanah Hambalang dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum hak tanah serta mengamankan aset negara. Dia menambahkan, peruntukan atas izin lokasi dalam risalah pengolahan data disebutkan izin lokasi Bupati Bogor 2004 gedung pelatihan olahraga pelajar nasional baru ada pembaruan tahun 2007 gedung pusat pembinaan prestasi olah raga.

Joyo menceritakan, saat permohonan pertama diajukan oleh Kemenpora, dirinya didatangi oleh Adhyaksa Dault yang menjabat sebagai Menpora kala itu. Joyo mengaku ditanyakan soal proses penerbitan sertifikat hak pakai tanah Hambalang oleh Adhyaksa. Joyo bilang, permohonannya belum masuk ke BPN. Permohonan diterima kantor pertanahan Bogor pada September 2006.

Menurutnya, era Adhyaksa sertifikat tanah Hambalang belum keluar karena beberapa hal. Sejak diproses pada 2006 ada beberapa hal yang belum dirampungkan seperti luas tanah, bagian tanah yang disengketa, pembebasan lahan, dan peralihan kepemilikan.

Nah, barulah di zaman mentan Menpora Andi Mallarangeng, masalah-masalah tersebut selesai dan proyek dapat dilaksanakan tanpa kendala teknis. "Sudah. Sekarang sudah semua," katanya sembari menyatakan tak pernah didatangi politisi Demokrat, Ignatius Mulyono.

Selain Joyo, Jaksa Penuntut umum juga menghadirkan sejumlah saksi lain. Mereka diantaranya, politisi Partai Demokrat Igantius Mulyono. Serta Managam Manurung, Bambang Eko, Haryoko Nugroho, Wisler Manalu, Bambang Siswanto, Bastaman dan Jailani. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya