Berita

otto hasibuan/net

Hukum

RUU Advokat Lonceng Kematian Independensi Profesi Advokat

SELASA, 26 NOVEMBER 2013 | 12:33 WIB | LAPORAN:

Jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat terus dibahas DPR RI dan akhirnya resmi menjadi UU, hal itu dinilai sebagai lonceng kematian bagi independensi profesi advokat di negeri ini, karena RUU yang diklaim inisiatif DPR itu akan mengembalikan advokat dalam kendali pemerintah seperti masa lalu.

"RUU Advokat ini jauh dari harapan dan merupakan lonceng kematian bagi profesi advokat jika sampai disahkan pemerintah dan DPR," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Otto Hasibuan, dalam rilis yang diterima redaksi, Selasa (26/11).

Otto yang kemarin ikut dalam pembahasan bersama Pansus RUU Advocat itu mengungkapkan, dalam RUU tersebutdisebutkan, harus dibentuk Dewan Advokat Nasional (DAN) yang anggotanya terdiri dari 9 orang, yang seleksinya dilakukan DPR, kemudian disetujui dan ditetapkan oleh presiden.


"Kalau ada DAN, ini lonceng kematian profesi advokat, karena dalam DAN ini disebutkan, advokat akan dipimpin DAN yang dipilih oleh DPR dan ditetapkan presiden, bagaimana ini bisa terjadi?" cetus Otto.

Menurutnya, jika memang pemerintah ingin menjadikan organisasi profesi advokat independen, maka Peradi
ingin lepas dari kekuasaan negara, demi memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat pencari keadilan. "Justru kami ingin lepas dari kekuasaan-kekuasaan negara, karena kita harus independen dalam membela pencari keadilan, kalau tidak independen, maka kita akan hancur," tegasnya.

Untuk menjaga kredibilitas advokat dan memberikan pelayanan yang maksimal bagi rakyat pencari keadilan, maka Peradi telah melakukan yang diamanatkan UU Advokat Nomor 18/2003, dengan melakukan ujian advokat yang sangat ketat dan beberapa amanat lainnya.

"Kami siap pertanggungjawabkan, karena keuangan kami diaudit akuntan publik, kinerja kami diawasi semua konsultan, semua tidak ada yang kami tutupi," tegasnya.

Bahkan, tambah Otto, dalam proses rekrutmen ada yang beberapa kali tidak lulus ujian, sehingga tidak bisa menjadi advokat. "Adik saya tiga kali gak lulus ujian. Sampai sekarang saya tahu banyak dimusuhi, banyak teman-teman yang ingin masuk Peradi, tanpa harus ujian," bebernya.

Otto menegaskan, hal itu tidak bisa dilakukan, karena demi memberikan pelayanan bagi rakyat yang mencari keadilan. Pasalnya, jika orang yang tidak memenuhi syarat menjadi advokat diluluskan, konsekuensinya rakyatlah yang akan dirugikan dan menjadi korban.

Ketatnya ujian yang dilakukan Peradi dalam merekrut advokat, Inggris pun sudah mengakuinya, sehingga advokat yang telah lulus ujian Peradi, maka bisa langsung beracara di Inggris. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya