Berita

Asmirandah Zantman dan Jonas Rivanno

Blitz

Wuih... Asmirandah Batalkan Pernikahan

SELASA, 26 NOVEMBER 2013 | 10:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Perkara pembatalan pernikahan (bukan bercerai) sangat langka. Ada peluang Andah dan Vanno akan menikah lagi di luar negeri.

Kejutan kembali mewarnai pasangan Asmirandah Zantman dan Jonas Rivanno. Setelah berbohong belum menikah, belakangan Andah justru mengajukan perkara pembatalan pernikahan (bukan perceraian) dengan Vanno ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Perkara pembatalan menikah ini tak hanya membingungkan, tapi juga terhitung langka di kehidupan selebritis.

“Perkara (pembatalan pernikahan) yang diajukan Asmirandah Z sudah masuk ke kami,” ungkap jubir Pengadilan Agama (PA) Depok Suryadi kepada wartawan, kemarin.


Adapun sidang pembatalan nikah akan dimulai Rabu (27/11) pagi dan dipimpin majelis hakim Khairuman, Ace Mahmun dan Abdul Hamid Mayeli.  “Apa materi perkaranya, belum bisa disampaikan ke publik,” sambung Suryadi.

Meski begitu, dari surat pendaftaran pembatalan pernikahan yang diajukan Andah via pengacara, Afdhal Zikri, sepertinya Andah ingin mengakhir perkawinannya. Tapi mengapa batal nikah bukan bercerai?

“Perkawinan (Andah dan Vanno) itu dipaksakan. Salah satu pihak bisa mengajukan pembatalan perkawinan,” jawab Suryadi yang juga tak bisa memberikan kepastian.

Sesuai Pasal 23 sampai 28 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kata Suryadi, dijelaskan petunjuk membatalkan pernikahan. Menurut Pasal 71 Kompilasi Hukum Islam (KHI), ada sejumlah alasan pembatalan pernikahan.

Suryadi menyebutkan, perkawinan dapat saja dibatalkan apabila suami poligami tanpa ada izin, atau pihak perempuan dikawini, tetapi kemudian masih menjadi suami lain, atau perempuan masih masa iddah.

Perkawinan itu bisa juga dibatalkan apabila telah melanggar batas umur perkawinan, atau jika perkawinan dilaksanakan dengan paksa. Alasan terakhir itu, yang sepertinya membuat Andah mengajukan perkara pembatalan nikahnya.

Komentar juga datang Habib Idrus, pria yang membantu ayah Andah mempersoalkan masalah keyakinan yang dianut Vanno.

“Emang kan nikahnya pura-pura. Itu secara adminitratif saja. Kalau dari hukum Islam memang sudah gugur dari awal, terkait pernyataan Jonas pernah mualaf,” ungkap Idrus.

Menurut dia, kepura-puraan itu bukan tanpa alasan. Idrus yang mengikuti sejak awal kasus tersebut, mendapat kabar bahwa Andah dan Vanno akan menikah kembali di luar negeri karena beda agama.

 Apakah Andah betul-betul ingin berpisah dengan Vanno? Merunut peristiwa-peristiwa yang terjadi sebulan belakangan, apa yang terjadi saat ini sepertinya tak sesimpel itu.

Permohonan pembatalan perkawinan diajukan pada 7 November 2013. Sementara, pada 15 November 2013, atau seminggu setelah permohonan itu diterima pengadilan, Andah dan Vanno masih tampil bersama di hadapan media. Sambil pamer kemesraan, mereka kompak membuat pengakuan bahwa betul telah terjadi pernikahan pada 17 Oktober 2013.

Secara bergantian Andah dan Vanno mengucapkan janji untuk tetap mendukung satu sama lain, meski dihadang masalah yang sangat berat. Dan di akhir sesi wawancara, Vanno pun mengecup kening sang istri.

 Setelah pernikahan mereka dihapus dari catatan Kantor Urusan Agama melalui pengesahan hakim Pengadilan Agama, toh bisa saja mereka kembali melangsungkan pernikahan dalam kondisi berbeda agama, seperti yang dilakukan beberapa pasangan selebritis tanah air.

Ada contoh, saat gonjang-ganjing perkawinan Kim Kardashian dan pebasket NBA Kris Humphries yang hanya berlangsung 72 hari pada 2011 silam, masing-masing pihak mengajukan gugatan. Tapi ada bedanya. Kim mengajukan gugatan cerai, sedang Humphries mengajukan pembatalan perkawinan.

Artinya, Humpries ingin perkawinannya dengan Kim tak pernah terjadi. Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, Humpries mencantumkan tanda pada kotak “pembatalan perkawinan” dan menyebut alasannya “penipuan.”

Hukum California, Amerika Serikat, tempat Kim dan Humpries berdomisili, mensyaratkan, pembatalan perkawinan bisa dikabulkan dengan sejumlah syarat. Selain “penipuan”, perkawinan bisa dibatalkan bila telah terjadi perkawinan dengan orang lain, incest, kekerasan rumah tangga, atau pasangan yang menikah berada di bawah umur yang dibolehkan hukum untuk menikah. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya