Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karyo tertutup soal materi pemeriksaan yang dilontarkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pemeriksaannya, Senin (25/11).
Adapun Waryono diperiksa sekitar sembilan jam lamanya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Waryono yang ditemui usai keluar dari ruang pemeriksaan hanya menyatakan bahwa dirinya sebagai warga negara tentunya memenuhi undangan pemeriksaan KPK.
"Sudah saya jelaskan. Keterangan tambahan saja," terang dia di tangga depan lobi kantor KPK, Jakarta, Senin (25/11) petang.
Saat penggeledahan di ruangan Waryono, penyidik KPK menemukan tas yang didalamnya berisi 200 ribu dolar AS. Saat ditanyakan soal itu, anak buah Menteri ESDM, Jero Wacik ini mengklaim sudah menjelaskannya ke penyidik KPK.
"Silakan tanyakan ke penyidik," terang pria yang tampak dikawal empat ajudannya ini.
Disinggung mengenai kesiapannya menjadi tersangka selanjutnya dalam perkara ini, Waryono yang tampil mengenakan batik kembang-kembang lengan panjang itu hanya mengacungkan jempolnya sambil ngeloyor masuk ke dalam mobil pribadi Kijang Innova hitam bernopol B 1290 IR.
[wid]