Berita

Mario Cornelio Bernardo/net

Hukum

Keponakan Hotma Sitompoel Dituntut Lima Tahun Penjara

Dituntut Pidana Tambahan Pencabutan Hak Praktik
SENIN, 25 NOVEMBER 2013 | 18:00 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut advokat Mario Cornelio Bernardo dengan pidana penjara selama lima tahun dan dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan selama enam bulan.

Jaksa menilai keponakan pengacara kondang, Hotma Sitompoel, itu terbukti bersalah menyuap pegawai negeri sipil Mahkamah Agung dan staf dari Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto, melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman, sebesar Rp 150 juta.

"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Mario Cornelio Bernardo selama 5 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, Pulung Rinandoro, saat membacakan surat tuntutan Djodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11).


Menurutnya, perbuatan Mario memberi suap dianggap melanggar dakwaan primer. Yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan adalag perbuatan terdakwa Mario tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan selaku penegak hukum mencemarkan nama baik advokat. Terdakwa juga dianggap berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak merasa menyesal. Sementara, Jaksa KPK tidak menyertakan pertimbangan meringankan.

Dalam kesempatan ini, Jaksa juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan. Pidana tambahan itu, yakni pencabutan hak praktik advokat Mario. Menurut dia, alasan mendasar pidana tambahan pencabutan hak-hak itu tercantum dalam pasal 10 huruf b angka 1 KUHP juncto pasal 35 ayat (1) angka 4 KUHP. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya