Berita

ilustrasi/net

Hukum

CENTURYGATE

Pemeriksaan di Istana Atas Permintaan Boediono

SENIN, 25 NOVEMBER 2013 | 17:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemeriksaan Wakil Presiden Boediono pada Sabtu pekan lalu dilakukan lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu dari lima penyidik yang berangkat ke Medan Merdeka Utara adalah Deputi Penindakan KPK.

Begitu disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto seperti disiarkan kanalKPK, http://kpk.go.id/, beberapa jam lalu (Senin, 25/11).

Pemeriksaan terhadap Boediono di luar jam kerja dan bukan di Kantor KPK dilakukan atas permohonan Sekretaris Wakil Presiden. Permohonan disampaikan melalui sepucuk surat yang dikirim ke KPK, bahwa pemeriksaan diminta dilakukan pada Sabtu tanggal 18 November 2013 di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.


Surat itu kata Bambang, merupakan surat jawaban atas surat panggilan pemeriksaan yang dikirim KPK kepada Boediono pada tanggal 15 November 2013. Dalam surat yang ditandatangi Deputi Penindakan KPK itu, pemeriksaan terhadap Boediono selaku saksi tersangka Budi Mulya dijadwalkan pada Kamis 21 November 2013 pukul 10.00 WIB di Kantor KPK.

"Pemeriksaan kemudian dilakukan di Istana Wapres lebih dari 10 jam, mulai dari pukul 10.00 hingga malam hari," kata Bambang.

Bambang menyatakan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Boediono di Istana Wapres sudah sesuai hukum acara. Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memeberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang ke penyidik yang melakuakn pemeriksaan, maka penyidik datang ke tempat kediamannya.

Alasan lainnya, kata Bambang, seperti dikemukakan Boediono bahwa sebagai Wapres di dirinya melekat hak-hak protokoler. Kalau hak-hak protoker itu digunakan maka pemeriksaan di KPK justru bisa menyebabkan prosesnya terhambat karena harus ada sterilisasi dan akan ada banyak sekuriti sebagai bagian dari proses pengamanan Wapres. Pada akhirnya juga, kata Bambang, pemeriksaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip sederhana, cepat dan berbiaya murah tidak dapat dilakukan.

"Itu sebabnya KPK menyetuji pemeriksaan dilakukan di Kantor Wapres," demikian Bambang. [dem]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya