Berita

ilustrasi/net

Hukum

CENTURYGATE

Pemeriksaan di Istana Atas Permintaan Boediono

SENIN, 25 NOVEMBER 2013 | 17:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemeriksaan Wakil Presiden Boediono pada Sabtu pekan lalu dilakukan lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Satu dari lima penyidik yang berangkat ke Medan Merdeka Utara adalah Deputi Penindakan KPK.

Begitu disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto seperti disiarkan kanalKPK, http://kpk.go.id/, beberapa jam lalu (Senin, 25/11).

Pemeriksaan terhadap Boediono di luar jam kerja dan bukan di Kantor KPK dilakukan atas permohonan Sekretaris Wakil Presiden. Permohonan disampaikan melalui sepucuk surat yang dikirim ke KPK, bahwa pemeriksaan diminta dilakukan pada Sabtu tanggal 18 November 2013 di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.


Surat itu kata Bambang, merupakan surat jawaban atas surat panggilan pemeriksaan yang dikirim KPK kepada Boediono pada tanggal 15 November 2013. Dalam surat yang ditandatangi Deputi Penindakan KPK itu, pemeriksaan terhadap Boediono selaku saksi tersangka Budi Mulya dijadwalkan pada Kamis 21 November 2013 pukul 10.00 WIB di Kantor KPK.

"Pemeriksaan kemudian dilakukan di Istana Wapres lebih dari 10 jam, mulai dari pukul 10.00 hingga malam hari," kata Bambang.

Bambang menyatakan pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Boediono di Istana Wapres sudah sesuai hukum acara. Pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memeberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang ke penyidik yang melakuakn pemeriksaan, maka penyidik datang ke tempat kediamannya.

Alasan lainnya, kata Bambang, seperti dikemukakan Boediono bahwa sebagai Wapres di dirinya melekat hak-hak protokoler. Kalau hak-hak protoker itu digunakan maka pemeriksaan di KPK justru bisa menyebabkan prosesnya terhambat karena harus ada sterilisasi dan akan ada banyak sekuriti sebagai bagian dari proses pengamanan Wapres. Pada akhirnya juga, kata Bambang, pemeriksaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip sederhana, cepat dan berbiaya murah tidak dapat dilakukan.

"Itu sebabnya KPK menyetuji pemeriksaan dilakukan di Kantor Wapres," demikian Bambang. [dem]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya