Berita

Djodi Supratman/net

Hukum

Djodi Supratman Dituntut 3 Tahun Penjara

SENIN, 25 NOVEMBER 2013 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Djodi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider lima bulan penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Djodi Supratman selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11).

Jaksa menilai Djodi menerima pemberian atau janji, berupa uang Rp 150 juta dari pengacara dan anak buah advokat kondang Hotma Sitompoel, Mario Cornelio Bernardo, melalui Deden. Dimana uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA.


Atas perbuatan itu, Djodi disangkakan melanggar pasal Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau seperti dakwaan primer.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Djodi dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa mengaku bersalah, serta terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," jelas Jaksa KPK menerangkan pertimbangan meringankan. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya