Berita

Djodi Supratman/net

Hukum

Djodi Supratman Dituntut 3 Tahun Penjara

SENIN, 25 NOVEMBER 2013 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Djodi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider lima bulan penjara.

"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Djodi Supratman selama 3 tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11).

Jaksa menilai Djodi menerima pemberian atau janji, berupa uang Rp 150 juta dari pengacara dan anak buah advokat kondang Hotma Sitompoel, Mario Cornelio Bernardo, melalui Deden. Dimana uang tersebut untuk mengurus perkara kasasi atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA.


Atas perbuatan itu, Djodi disangkakan melanggar pasal Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau seperti dakwaan primer.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Djodi dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa mengaku bersalah, serta terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," jelas Jaksa KPK menerangkan pertimbangan meringankan. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya