Berita

ilustrasi, impor barang konsumsi

Bisnis

Kenaikan Pajak Barang Konsumsi Sokong Inflasi & Penyelundupan

Jika Diberlakukan Tanpa Penegakan Hukum Yang Tegas
MINGGU, 24 NOVEMBER 2013 | 09:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) impor barang konsumsi dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen untuk mengurangi impor. Jika tidak dibarengi penegakan hukum yang tegas, maka kenaikan pajak itu justru akan memicu inflasi dan penyelundupan.

“Kalau dikenakan tambahan pajak maka kurang efektif jika tidak dibarengi dengan memperketat di pintu-pintu masuk barang seperti di pelabuhan. Itu justru memicu penyelundupan. Jangan sampai peningkatan PPh membuat impor ilegal menjadi meningkat,” ungkap pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listyanto.

Menurut dia, upaya untuk penyelundupan barang sangat mungkin terjadi karena permintaan terhadap barang-barang impor terus meningkat. Sementara industri dalam negeri belum mampu memproduksi barang tersebut.


“Yang paling gampang kan jadi importir. Karena tidak perlu berinvestasi untuk membangun pabrik. Jadi mendatangkan barang, ini lebih mudah makanya banyak produk impor di dalam negeri,” sindirnya.

Tak hanya itu, Eko juga mengatakan kenaikan PPh berpotensi menaikkan inflasi. Di mata pengusaha, ketika ada kenaikan pajak maka mereka akan membebankan kepada harga produk dengan menaikkan harga. Kalau harga barang-barang  naik, maka inflasi juga akan meningkat.

Senada dengan Eko, pengamat ekonomi Aviliani mengatakan, pajak barang jadi tidak akan efektif menekan impor. “Orang kaya tidak ada hubungan dengan pajak. Makin mahal, mereka makin beli,” ujarnya.

Pemerintah, menurut dia, seharusnya melarang impor produk-produk yang sudah diproduksi di dalam negeri. Ia mengkhawatirkan pengimplementasian dari PPh impor tersebut akan menimbulkan dampak yang lebih negatif. Contoh, masyarakat Indonesia memilih belanja di luar negeri, efeknya akan lebih buruk bagi Indonesia. “Jangan sampai pertumbuhan menurun dengan memberikan (aturan) itu,” jelasnya.

Aviliani juga setuju penerapan PPh impor ini dapat menimbulkan inflasi. Pasalnya, perusahaan tidak akan mengurangi produksi, di sisi lain perusahaan membutuhkan modal kerja yang lebih tinggi. Hal itu akan membuat harga barang menjadi lebih tinggi. Kondisi ini bisa memicu inflasi.

Dia mengimbau pemerintah tidak  terburu-buru mengeluarkan pajak impor, kecuali jika bisa menghasilkan barang substitusi impor. Masalah Indonesia saat ini adalah dari sisi penawaran, bukan permintaan. Produk kimia memberikan sumbangan yang cukup tinggi pada impor. Barang lainnya yang diimpor tinggi yakni baja. Selain itu, masalah yang signifikan dalam defisit transaksi berjalan adalah impor BBM.

Dalam pandangan pemerintah, kenaikan PPh impor barang konsumsi bertujuan untuk menurunkan defisit transaksi berjalan. “Kita akan sesuaikan PPh impor, kategorinya itu barang konsumsi akhir, jadi tidak lagi dipakai untuk produksi dan tidak termasuk barang yang menimbulkan inflasi, termasuk utamanya pangan,” kata Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Rencana Pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yang dikenakan terhadap sejumlah impor barang konsumsi dari semula 2,5 persen menjadi 7,5 persen itu didukung penuh oleh Bank Indonesia (BI). ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya