Berita

Suparman Marzuki/net

Hukum

KY Janji Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim MA

JUMAT, 22 NOVEMBER 2013 | 15:05 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 12 pengacara melaporkan majelis hakim peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (22/11). Laporan dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim bertalian dengan dikabulkannya PK yang dimohonkan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk dalam perkara sengketa pengelolaan Gedung BRI II dan lahan perparkiran di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat terhadap PT Mulia Persada Pacific (MPPC).

Ketua Tim 12 pengacara, Yunandi Frederich mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik itu lantaran sebelumnya permohonan kasasi BRI sudah ditolak MA.

"Kami penyampaikan pengaduan kepada KY bahwa kami melihat ada indikasi pelanggaran yang serius oleh MA terkait dengan surat edaran yang dibuatnya sendiri," kata Yunandi di Gedung KY, Jakarta, Jumat (22/11).


Berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI No 10/BUA.6/HS/SP/IX/ 2012 tanggal 12 September 2012, hasil rapat kamar perdata halaman 2 alinea G disebutkan bahwa jaksa sebagai pengacara negara (JPN) tidak dapat mewakili BUMN (persero). Karena BUMN tersebut berstatus badan hukum privat seuai pasal 11 UU. No 19/2003 tentang BUMN.

Yunandi yang juga kuasa hukum MPPC itu menyatakan bahwa sangat logis jika sebelumnya majelis hakim pada tingkat kasasi membatalkan putusan No 157/PDT.G/ 2010/PN.JKT.PST jo. No 203/PDT/2011/PT.DKI yang menolak gugatan BRI kepada MPPC terkait sengketa pengelolaan Gedung BRI II dan lahan perparkiran itu. Tapi, kenyataannya BRI tetap menggunakan JPN sebagai kuasa hukum untuk pengajukan PK pada 1 Mei 2013. Di mana permohonan PK itu dikabulkan 24 Juli 2013.

"Luar biasa, tidak sampai tiga bulan PK sudah dikabulkan," heran dia.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menyatakan bakal menindaklanjuti laporan 12 pengacara itu. "Sesuai dengan SOP, kita akan memeriksa seluruh laporan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim agung ini," kata Suparman.

Dia menegaskan bahwa seluruh dokumen dalam laporan yang masuk itu akan dibaca secara saksama. Apalagi, putusan PK memang merupakan salah satu aspek yang ditangani KY sebagai lembaga pengawas hakim.

"Putusan PK itu juga jadi bagian prosedur kita. Dan memang problem kita adalah sering kali orang mengabaikan aspek-aspek admistratif," demikian Suparman. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya