Berita

johan budi/net

Hukum

KPK Silahkan Kubu Wawan Ajukan Praperadilan

RABU, 20 NOVEMBER 2013 | 22:09 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jurubicaranya, Johan Budi angkat bicara terkait keberatan Pia Akbar Nasution, pengacara Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, soal penetapan Wawan di kasus Alkes Tangerang Selatan.

Pia, sore tadi menyatakan bahwa pihaknya keberatan dengan penetapan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012. Pasalnya, kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Banten yang merupakan sangkaan awal Wawan belum rampung.

Johan sendiri mengaku heran dengan pernyataan purti advokat senior, Adnan Buyung Nasution tersebut. Dia mempertanyakan, aturan mana yang menyebutkan bahwa KPK tak dapat langsung mentersangkakan seseorang dalam dua perkara dalam waktu yang sama.


"Aturan mana yang menyebutkan itu," tanya Johan saat konferensi pers di kantornya, Rabu (20/11).

Karenanya itu, dia mempersilahkan kubu adik kandung Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan Suami Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany tersebut mengajukan gugatan melalui praperadilan.

"Digugat saja kalau merasa tidak melakukan sesuai peraturan perundang-undangan," terangnya.

Dokumen yang disita dari kantor Wawan ada kaitan dengan Alkes?


"Saya kan enggak tahu dokumen apa yang disita," jawab Johan. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya