Berita

Kompolnas Ingatkan LPSK Tidak "Selamatkan" Tersangka Perkosaan

RABU, 20 NOVEMBER 2013 | 17:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Sanusi Wiradinata, tersangka perkosaan di Polda Metro Jaya, mesti ditinjau ulang.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan meminta Polda Metro Jaya tak berhenti melakukan proses hukum terhadap Sanusi sekalipun ia menjadi terlindung LPSK.

"Kalau polisi punya bukti-bukti dia (Sanusi) terlibat tindak kriminal, yah proses hukumnya harus dilanjutkan. Kalau dihentikan justru akan jadi pertanyaan,"kata Edi saat dihubungi wartawan, Rabu (20/11).


Edi mengatakan polisi tentu mengantongi bukti-bukti dalam menetapkan Sanusi sebagai tersangka. Untuk itu sudah seharusnya LPSK membiarkan dulu proses hukum kepada Sanusi berjalan hingga keluar vonis pengadilan karena dengan begitu kasusnya jadi jelas.

"Jangan sampai perlindungan LPSK mengaburkan masalah hukumnya," imbuhnya.

Lebih lanjut Edi menilai anggapan LPSK jadi tempat berlindung pelaku kejahatan wajar adanya apalagi perlindungan diberikan menggugurkan proses hukum yang mestinya dilakukan. Publik tentu masih ingat perlindungan LPSK terhadap Anggodo Widjojo, dan atas kasus tersebut akhirnya dua komisionernya, I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi dipecat.

"Kami sarankan Polda Metro koordinasi denan LPSK," demikian Edi.[dem]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya