Berita

Anastasia Florina Linasmax

Blitz

Mau Berdamai, Flo Tetap Diuber Polisi

RABU, 20 NOVEMBER 2013 | 09:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Heran, buron sekelas Flo kok susah ditemukan. Kenapa polisi tidak menetapkan status DPO saja?

Istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo, Vika Dewayani, memberi sinyal perdamaian terkait kasusnya dengan istri musisi Piyu ‘Padi’, Anastasia Florina Linasmax (Flo). Hal ini terjadi pasca orangtua Flo menyambangi Vika dan meminta maaf.

“Saya sampaikan berita pada Kamis malam kemarin, orangtua Floren (istri Piyu) dari bapak dan kakak lakinya itu bertemu dengan ibu Vika. Pada dasarnya, Frans Limasnax (ayahanda Floren) meminta maaf sedalam-dalamnya dan setulus-tulusnya atas tindakan Flo yang kita tahu sampai sekarang belum muncul. Pihak ibu Vika menerima permintaan maaf dari Frans dengan keluarganya,” terang kuasa hukum Vika, Syarifudin Noer, Senin lalu.


“Masalah cabutan perkara nanti akan kita urus. Proses hukum tetap akan berjalan,” cetus Syarifudin.

Bagaimana polisi menanggapi sinyal perdamaian itu? “Ini (pencabutan laporan) kan masih wacana, belum terwujud. Penyidik tidak ikut campur konflik di antara mereka,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, kemarin.

Menurut dia, perdamaian antara pelapor dan terlapor sebenarnya tidak akan secara langsung memengaruhi jalannya proses penyidikan. Penyidik akan tetap memanggil pihak-pihak yang haruss diperiksa, seperti Adiguna maupun Flo.

“Pemeriksaan untuk meyakinkan masalah ini ujungnya ke mana dan motifnya ke mana. Harus tetap diperiksa dan diambil kesimpulan baru. Kita lihat nanti perkembangannya,” terang Rikwanto.

Sempat beredar, Flo kemarin telah menyerahkan diri. Namun kabar itu hanya isapan jempol.

“Sampai saat ini penyidik masih gencar mencari Flo di manapun berada,” kata Rikwanto.

Dia beralasan, untuk dihentikannya penyidikan suatu kasus mesti lebih dulu dilakukan beberapa prosedur, baru bisa diterbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Meski sudah diburu sejak beberapa minggu lalu, namun polisi belum menemukan Flo sebagai tersangka perusakan rumah di rumah Vika. Lalu apa yang jadi alasan penyidik tak kunjung menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) pada Flo?

“Penyiidk masih berkeyakinan menemukan dia (Flo) makanya belum dibuat DPO,” kilah Rikwanto.

Polisi meyakini Flo masih berada di Indonesia meskai diakui belum bisa ditemukan meskipun sudah dicari di beberapa tempat.

Saat ditanya mengenai keberadaan Flo yang belum menjadi DPO, Piyu memilih untuk bungkam. “Nggak ada yang bisa saya komentari. Saat ini belum ada yang bisa saya komentari,” kata Piyu.

Meski kembali diberondong pertanyaan, gitaris Padi itu enggan berkomentar. “Saya belum bisa kasih komentar, nggak tahu,” kelitnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dicekal, Flo menghilang. Piyu dan keluarga bahkan tidak tahu dimana keberadaan Flo. Karena itu, pengacara Vika, Syafrudin Noor sempat menduga Flo disembunyikan pihak tertentu. “Ya pasti lah ada yang menyembunyikan,” ujar Syafrudin kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Lebih terang, dia menuding Piyu melindungi Flo dengan berpura-pura tidak tahu saat diperiksa polisi. Apalagi, katanya, polisi sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Flo.

“Pastilah ada yang menyembunyikan Flo, supaya dia tidak tertangkap,” kata Syafrudin.
“Katanya suaminya juga tidak tahu dimana dia. Benarkah itu? Wajar saja dia begitu. Namanya keluarga pasti akan melindungi,” sindirnya. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya