Berita

wilfrida soik/net

Politik

Pengacara Sewaan Prabowo Yakin Wilfrida Tak Dihukum Mati

MINGGU, 17 NOVEMBER 2013 | 19:07 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang lanjutan  kasus Wilfrida Soik kembali digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Minggu (17/11). TKW asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu dituntut vonis mati atas perkara pembunuhan majikannya.

Dalam sidang yang berlangsung selama 20 menit itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Wilfrida, Tan Sri Moh Shafee menjelaskan kepada majelis hakim bahwa berdasarkan penelitian medis yakni pemeriksaan umur berdasarkan tulang, Wilfrida berusia kurang dari 18 tahun pada saat tragedi pembunuhan terjadi.

"Tim kuasa hukum membacakan hasil patologis forensik bahwa Wilfrida berada di usia 16 sampai dengan 18 tahun saat kejadian," kata Wakil Sekjen Partai Gerindra, Sudaryono yang ikut mendampingi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam sidang Wilfrida.


Dengan bukti tersebut, jelas Sudaryono,  Tan Sri Moh Shafee yang disewa Prabowo berharap majelis persidangan tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Wilfrida. Sebab UU di Malaysia mengatur bahwa anak yang berada di bawa umur dilindungi oleh UU Perlindungan anak dan tidak dapat diberikan hukuman mati.

"Oleh karena itu kuasa hukum memberikan rekomendasi dan pembelaan kepada Hakim bahwa saat kejadian, terdakwa Wilfrida masih di bawah umur dewasa di Malaysia, dan oleh karena itu dasar hukum yang diseharusnya dipakai," ungkapnya.

Sudaryono menjelaskan, Tan Sri Moh Shafee berhasil meyakinkan pengadilan dengan penjelasan dan bukti yang diberikan tersebut. Sehingga, tim pengacara yakin bahwa Wilfrida tidak akan dihukum mati jika dasar hukumnya adalah dasar hukum perlindungan anak.

"Kalau dasar hukum perlindungan anak yang dipakai, saya yakin Wilfrida tidak akan dihukum mati, kita berdoa," Tegas Tan Sri seperti yang ditirukan Sudaryono, seperti dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Media Center Prabowo Subianto.

Sidang kasus Wilfrida ditunda sampai 29 Desember 2013 dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan hasil tes psikologi Wilfrida.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya