Berita

wilfrida soik/net

Politik

Pengacara Sewaan Prabowo Yakin Wilfrida Tak Dihukum Mati

MINGGU, 17 NOVEMBER 2013 | 19:07 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang lanjutan  kasus Wilfrida Soik kembali digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, Minggu (17/11). TKW asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu dituntut vonis mati atas perkara pembunuhan majikannya.

Dalam sidang yang berlangsung selama 20 menit itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Wilfrida, Tan Sri Moh Shafee menjelaskan kepada majelis hakim bahwa berdasarkan penelitian medis yakni pemeriksaan umur berdasarkan tulang, Wilfrida berusia kurang dari 18 tahun pada saat tragedi pembunuhan terjadi.

"Tim kuasa hukum membacakan hasil patologis forensik bahwa Wilfrida berada di usia 16 sampai dengan 18 tahun saat kejadian," kata Wakil Sekjen Partai Gerindra, Sudaryono yang ikut mendampingi Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam sidang Wilfrida.


Dengan bukti tersebut, jelas Sudaryono,  Tan Sri Moh Shafee yang disewa Prabowo berharap majelis persidangan tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Wilfrida. Sebab UU di Malaysia mengatur bahwa anak yang berada di bawa umur dilindungi oleh UU Perlindungan anak dan tidak dapat diberikan hukuman mati.

"Oleh karena itu kuasa hukum memberikan rekomendasi dan pembelaan kepada Hakim bahwa saat kejadian, terdakwa Wilfrida masih di bawah umur dewasa di Malaysia, dan oleh karena itu dasar hukum yang diseharusnya dipakai," ungkapnya.

Sudaryono menjelaskan, Tan Sri Moh Shafee berhasil meyakinkan pengadilan dengan penjelasan dan bukti yang diberikan tersebut. Sehingga, tim pengacara yakin bahwa Wilfrida tidak akan dihukum mati jika dasar hukumnya adalah dasar hukum perlindungan anak.

"Kalau dasar hukum perlindungan anak yang dipakai, saya yakin Wilfrida tidak akan dihukum mati, kita berdoa," Tegas Tan Sri seperti yang ditirukan Sudaryono, seperti dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Media Center Prabowo Subianto.

Sidang kasus Wilfrida ditunda sampai 29 Desember 2013 dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan hasil tes psikologi Wilfrida.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya