Berita

Anastasia Florina Lismanax (Flo)

Blitz

Istri Adiguna Yakin Flo Disembunyikan

SELASA, 12 NOVEMBER 2013 | 12:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Adiguna, Piyu atau pihak lain bisa kena pidana bila terbukti menyembunyikan Flo.

Polisi belum berhasil menemukan keberadaan Anastasia Florina Lismanax (Flo), pengusaha rekaman sekaligus istri gitaris Padi, Satriyo Yudi Wahono (Piyu). Flo merupakan tersangka utama kasus perusakan di rumah Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo.

Saat kejadian perusakan, di rumah Vika di kawasan Pulomas, Pulogadung, Flo diketahui justru bersama Adiguna. Pengusaha kakap itu duduk di jok belakang mobil Mercedes Benz-nya, yang digunakan Flo menabrak pagar rumah Vika hingga menyeruduk 3 mobil di dalam rumah.


Sejak ditetapkan tersangka sekaligus dicekal, Flo seakan menghilang. Piyu dan keluarga bahkan tidak tahu dimana keberadaan Flo. Karena itu, pengacara Vika, Syafrudin Noor, menduga Flo disembunyikan pihak tertentu. “Ya pasti lah ada yang menyembunyikan,” ujar Syafrudin kepada wartawan.

Lebih terang, dia menilai Piyu melindungi Flo dengan berpura-pura tidak tahu saat diperiksa polisi. Apalagi, katanya, polisi sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan atas Flo.

“Pastilah ada yang menyembunyikan Flo, supaya dia tidak tertangkap,” kata Syafrudin.
“Katanya suaminya juga tidak tahu dimana dia. Benarkah itu? Wajar saja dia begitu. Namanya keluarga pasti akan melindungi,” imbuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto tidak menepis kemungkinan Flo disembunyikan pihak tertentu. “Kalau sampai sekarang belum ketemu, maka ada dua kemungkinan, disembunyikan atau bersembunyi,” kata Rikwanto.

Jika nanti dipastikan ada orang yang menyembunyikan Flo, maka orang tersebut dapat dikenai pasal pidana sesuai KUHP.

“Yang menyembunyikan tersangka, bisa dikenai pasal pidana,” katanya.

Menurut Rikwanto, yang menyembunyikan bisa kena Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku tindak pidana serta Pasal 261 KUHP tentang menghalangi tugas penyidik kepolisian. Pasal 221 KUHP tersebut ancamannya 9 bulan penjara dan Pasal 216 KUHP ancamannya 4 bulan penjara.

Namun, pasal 221 KUHP tidak dapat diterapkan jika pelaku adalah keluarga, suami atau istri pelaku.

“Jadi kita tunggu saja. Kalau memang ada yang menyembunyikan, maka bisa dikenai pasal pidana,” tutur Rikwanto.

Lewat pesan pendeknya yang dikirimkan ke wartawan, kemarin pagi, Piyu menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat bicara tentang keterlibatan istrinya tersebut. “Mohon maaf, untuk saat ini saya belum bisa memberikan tanggapan ataupun komentar atas hal ini,” tulis Piyu.

Banyak beredar motif di kasus ini namun, tidak satu pun terkonfirmasi. Bahkan dari pemeriksaan saksi kunci sekalipun, motif perusakan itu masih menjadi misteri. Lalu sebenarnya apa yang melatarbelakangi amarah Flo hingga mengamuk? Ada apa sebenarnya di antara Vika dan Flo serta Adiguna dan Piyu ini? Karena Vika selaku korban yang melaporkan kasus ini pun, mengaku tidak mengenal Flo. Sementara Adiguna selaku suami Vika, justru membela mati-matian Flo dengan menyatakan bahwa pelaku perusakan adalah dirinya.

Diketahui, Flo merupakan istri Piyu. Namun pada malam sebelum kejadian, Flo bersama Adiguna kongkow di Bengkel Cafe, Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan sampai mabuk, mereka berdua pulang ke rumah Vika.

Selesai merusak, Adiguna dan Flo pergi dari TKP dan berpisah di tengah jalan. Keesokan harinya, Adiguna mengadakan konferensi pers bersama Piyu dan mengatakan seolah-olah tidak ada apa-apa.

Sementara itu, pihak kepolisian telah memeriksa beberapa saksi. Mulai istri pertama Adiguna yakni Indriyani, sopirnya Daryono hingga Ketua RT Perumahan tempat Vika tinggal.

Dari keterangan Daryono inilah, terurai kronologi penyerangan ke rumah Vika. Pihak pengacara Vika sudah menyerahkan bukti rekaman pelaku perusakan rumah yang dilakukan Flo. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya