Berita

ilustrasi

Bisnis

Kemenkeu Disemprit, Serahkan Harga BBM Ke Pasar Tabrak UU

Alokasi BBM Subsidi Tahun Depan Tetap 48 Juta Kilo Liter
SENIN, 11 NOVEMBER 2013 | 09:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus merayu DPR menyetujui penerapan subsidi tetap untuk bahan bakar minyak (BBM) subsidi tahun depan.

Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Rofyanto Kurniawan berharap penerapan subsidi BBM secara tetap tersebut disetujui DPR.

“Kalau bisa disetujui DPR maka akan masuk dalam APBN Perubahan 2014. Tapi jika tidak memungkinkan maka dimulai 2015,” katanya.


Yang dimaksud dengan subsidi tetap adalah besaran subsidi BBM yang sudah dipastikan, sehingga tidak tergantung pada tinggi rendahnya harga minyak dunia.

Misalnya, harga minyak dunia Rp 9.000 per liter, sedangkan besarnya subsidi tetap diputuskan Rp 2.500 per liter, maka harga BBM bersubsidi di pasar domestik menjadi Rp 6.500.

Nah, ketika harga minyak turun menjadi Rp 8.000 per liter, maka harga BBM subsidi di pasar domestik turun menjadi Rp 5.500. Dengan demikian, berapa pun harga minyak dunia, besaran subsidinya tetap Rp 2.500.

Menurut Rofy, pemerintah akan melakukan sosialisasi ke masyarakat dalam waktu dekat. Dia mengungkapkan, konsep subsidi tetap itu merupakan usulan DPR dan sempat dibahas dalam rapat dengan pemerintah.

Dia mengatakan, misalkan subsidi diberikan secara tetap Rp 2.000 per liter, maka dengan kuota 48 juta kiloliter, kebutuhan subsidi mencapai Rp 96 triliun. “Subsidi tetap ini akan membuat APBN semakin baik,” ujarnya.

Dalam APBN 2014, pemerintah sudah menganggarkan subsidi BBM sebesar Rp 200 triliun. Rofy mengatakan pemerintah bertekad mengendalikan konsumsi BBM subsidi secara lebih tepat sasaran. Pada 2014, kuota BBM subsidi sudah ditetapkan 48 juta kiloliter atau sama dengan volume tahun 2013.

Dengan perkiraan pertumbuhan kendaraan bermotor mencapai 10 persen, mau tidak mau pemerintah harus melakukan pengendalian pemakaian BBM. “Volume 48 juta kiloliter tersebut harus dengan pengendalian,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Zainuddin Amali menolak usulan pemerintah tersebut. Menurut dia, penerapan subsidi tetap sulit ditetapkan. Kebijakan itu melanggar Undang-Undang Migas karena menyerahkan harga minyak ke pasar.

“Dengan membuat subsidi tetap, maka harga BBM akan naik turun mengikuti harga pasar. Ini jelas melanggar undang-undang,” ujarnya mengingatkan.

Apalagi, kata politisi Partai Golkar itu, Mahkamah Konstitusi sebelumnya sudah membatalkan pasal 28 ayat 2 dan 3 tentang penyerahan harga pada mekanisme pasar di tahun 2004. Jadi, keinginan pemerintah itu sulit dikabulkan.

Sebelum diusulkan oleh pemerintah, kata Amali, DPR sempat membahas ide tersebut untuk meringankan pemerintah dalam menetapkan subsidi BBM setiap tahunnya.

Namun, tidak dilanjutkan karena bertentangan dengan undang-undang dan akan memberatkan rakyat.

Menurutnya, kebijakan itu hanya akan optimal ketika harga minyak dunia turun. Namun, jika naik, masyarakat akan menanggung beban kenaikan harga.

Amali menyarankan pemerintah sebaiknya fokus sama penerapan subsidi BBM saat ini. Selain itu, pemerintah harus mempercepat infrastruktur gas untuk proses konversi BBM ke gas.

Hal senada disampaikan Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa. Dia juga kurang setuju dengan wacana penggunaan subsidi tetap pada harga BBM. Pasalnya, saat harga minyak dunia naik otomatis harga BBM ikut melonjak dan inflasi meningkat.

Menurut Purbaya, daripada menggunakan subsidi tetap, pemerintah lebih baik menghilangkan subsidi BBM secara bertahap. “Kalau harga minyak dunia stabil, lalu menggunakan subsidi tetap ya baru bagus. Tapi, kalau harga minyak dunia naik, otomatis harga BBM ikut naik,” terangnya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri sebelumnya mengatakan subsidi tetap hanya akan berlaku untuk BBM. Sedangkan listrik tidak.

Chatib juga mengatakan, subsidi sistem tetap belum dapat direalisasikan tahun ini. Ini melihat angka inflasi yang masih tinggi.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya