Berita

Heru Sulastyono

X-Files

Usai Korek Wakil Bupati Wonosobo, Polisi Bongkar Brangkas Milik Heru

Aset Tersangka Kasus Suap Bea Cukai Ditelusuri
SENIN, 11 NOVEMBER 2013 | 09:28 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kasus suap dan pencucian uang Rp 11,4 miliar dengan tersangka Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Bea dan Cukai Tanjung Priok Heru Sulastyono terus bergulir.

Direktur II Ekonomi Khusus (Dir II Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto menyatakan, sekalipun telah menemukan aliran dana terkait kasus ini di rekening Widyawati serta menyita mobil BMW atas nama Widyawati, polisi belum menetapkan istri kedua Heru ini sebagai tersangka.

Alasannya, saksi Widyawati yang diperiksa hingga Kamis (7/11) malam, dianggap kooperatif. Bahkan, berkat kesaksiannya, kepolisian menemukan petunjuk mengenai aset lain yang diduga disembunyikan tersangka Heru.


Aset tersangka yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang ini, berbentuk tanah dan ruko di wilayah Jakarta. Tapi, Arief belum mau menginformasikan alamat kedua aset tersebut. “Ada sebidang tanah dan ruko yang tengah dilacak penyidik,” ucapnya, Jumat (8/11) petang.

Temuan dua aset tersebut, menurut dia, menambah panjang daftar aset yang diduga terkait kasus pencucian uang Rp 11,4 miliar ini. Sebagaimana diketahui, aset yang telah disita adalah tanah dan bangunan masing-masing seluas 160 meter dan 90 meter persegi. Rumah tersebut berada di bilangan Bumi Serpong Damai (BSD) sektor V.

Lalu tanah dan bangunan seluas 75 meter persegi di Perumahan Sutera Renata, ruko seluas 225 meter persegi di Jalan Taman Makam Pahlawan, Serpong, Tangerang, serta sebuah mobil BMW. “Semua atas nama Widyawati,” tuturnya.

Perolehan aset-aset tersebut katanya, diduga didapat dari hasil mencairkan polis asuransi yang belum jatuh tempo. Asuransi itu diduga merupakan suap dari Yusran, pengusaha yang menjadi tersangka kasus ini.

Menjawab pertanyaan, apakah dari fakta-fakta tersebut kepolisian belum memiliki cukup bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap Widyawati, Arief menolak berkomentar. Dia mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan teknis penyidikan.

Senada dengan Arief, Wakil Direktur II Eksus Bareskrim Kombes Rahmat S memastikan, status Widyawati masih saksi. Menurutnya, kepolisian masih memerlukan keterangan Widyawati dalam mengungkap kasus pencucian uang tersebut. “Belum ada perubahan, masih saksi. Keterangannya penting dalam mengembangkan kasus ini,” katanya.

Dia pun menolak menguraikan, apakah tindakan saksi Widyawati dilakukan atas inisiatif sendiri atau didorong tersangka Heru maupun tersangka Yusran. Menurut Rahmat, kesimpulan mengenai hal tersebut tengah diselidiki jajarannya.

Arief menambahkan, upaya menggali fakta-fakta kasus ini akan dilanjutkan dengan memeriksa istri tersangka Heru, Wakil Bupati Wonosobo, Jawa Tengah, Maya Rosida.
 
“Dia sudah kita panggil untuk pemeriksaan pada Senin 11 November,” katanya.

Pemeriksaan ditujukan guna mengetahui, apakah dana hasil kejahatan tersangka juga dialirkan ke istrinya ini.

Kepolisian berharap, saksi Maya Rosida hadir dan mampu memberikan petunjuk pada kepolisian perihal kasus ini. Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan, tersangka kasus ini akan bertambah.

Atau setidaknya, sambung Arief, keterangan saksi bisa jadi masukan untuk membantu kepolisian menelusuri aset-aset lain yang disembunyikan tersangka. “Kita berupaya maksimal menelusuri aset-aset yang diduga terkait kejahatan tersangka. Sebab, kasus pencucian uang ini bisa mengarah kemana-mana,” ucapnya.

Menurut Arief, setelah selesai memeriksa saksi Maya Rosida, penyidik memiliki agenda membuka brankas besi milik Heru. Brankas tersebut rencananya dibuka bersama-sama Heru. “Kita hadirkan tersangka untuk sama-sama melihat isi brankas tersebut,” ujarnya.

Mungkin, brankas yang disita dari tangan Heru tersebut, berisi dokumen terkait dana suap dan pencucian uang.

Kilas Balik
Pegawai Bea Cukai Terima Suap Dari Pengusaha Lewat Istri Kedua


Tersangka pengusaha Yusran Arif mentransfer dana dan membelikan polis asuransi untuk tersangka Heru Sulastyono, pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Upaya pencucian uang untuk menutupi aksi penyuapan ini, diduga juga melibatkan istri kedua tersangka.

Direktur II Ekonomi Khusus (Dir II Eksus) Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto menyatakan, kepolisian menetapkan tersangka kepada Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan Ekspor Impor Direktorat Bea dan Cukai Heru Sulastyono dan Yusran Arief, Direktur PT Tanjung Jati Utama (TJU). Keduanya dituduh melakukan tindak pidana pencucian uang lebih dari Rp 11 miliar.

Menurut Arief, dugaan tindak pidana pokok dalam kasus ini ialah penyuapan.

Penyuapan dilakukan. Yusran agar usaha ekspor-impor yang dilakoninya berjalan lancar. Polisi pun menduga, biji plastik, sparepart, aksesori, mainan dan lain-lain yang diekspor maupun diimpor tersangka Yusran, ilegal.

Dia menekankan, upaya penyuapan juga dilakukan untuk menghindari pajak. Hal ini terindikasi pada temuan 10 perusahaan di bawah payung PT TJU.

Perusahaan-perusahaan itu umumnya didirikan dalam waktu pendek untuk menghindari pajak bea masuk dan bea keluar. Yusran pun nekat menempatkan office boy dan pegawai PT TJU sebagai direktur maupun komisaris perusahaan-perusahaan tersebut.

Untuk kelancaran operasi perusahaan-perusahaan inilah, menurut Arief, Yusran menyuap Heru. Yusran juga tak segan menggelontorkan uang tunai maupun transfer kepada Widyawati, istri siri atau istri kedua Heru. Tindakan lainnya ditempuh Yusran dengan membeli polis asuransi langsung atas nama Heru.

Arief menambahkan, untuk kelancara proses suap, Yusran juga menugasi staf bagian keuangan PT Tanjung Jati, SR dan AW untuk mengirim uang kepada Heru melalui rekening Widyawati. Oleh Widyawati, uang-uang tersebut dibelikan polis asuransi.

Namun ketika tenggat waktu asuransi belum jatuh tempo, Widyawati pun mencairkan polis  asuransi. Uang hasil pencairan polis asuransi tersebut sebagian lantas dikirim ke rekening Heru.

Polis asuransi yang langsung di atasnamakan Heru pun, dicairkan saat belum jatuh tempo. “Nominal dana dari 11 polis itu ada Rp 11.424.893.500,” katanya.

Dari identifikasi kepolisian, polis asuransi yang dicairkan tersebut enam di antaranya atas nama Heru. Lima lainnya menggunakan nama Widyawati. “Enam polis atas nama Heru sebesar Rp 4.934.893.500, dan isterinya Rp 6.490.000.000,” beber Arief.

Arief belum mau merinci, untuk keperluan apa saja uang tersebut. Yang jelas, selain menyita 11 lembar dokumen polis asuransi, dua mobil jenis Nissan Terano dan Ford Everest, satu unit senjata jenis air soft gun, enam telepon genggam, buku tabungan, dokumen transaksi, serta dokumen-dokumen ekspor impor PT TJU, mobil BMW putih, rumah, ruko, tanah, dan brankas yang masih tersegel, kepolisian juga telah memblokir rekening milik Heru, Yusran, dan Widyawati.

Polisi menduga, kejahatan ini berjalan pada medio 2005 sampai 2007. â€œKita masih memproses hasil pemeriksaan saksi Widyawati yang diduga ikut berperan sebagai penampung dana,” tandasnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Agung Kuswandono menyatakan, jajarannya telah mengetahui dugaan rekening tak wajar milik Heru sejak dua tahun lalu.

Yang Terima Aliran Dana Pencucian Uang Bisa Tersangka
Alfons Leomau, Purnawirawan Polri

Kombes (purn) Alfons Leomau menyatakan, pengungkapan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang ini, hendaknya menjadi momentum bagi kepolisian untuk mengungkap kejahatan sejenis lainnya.

“Ini juga momentum untuk mengusut dugaan keterlibatan pihak lainnya,” kata Alfons.

Tidak tertutup kemungkinan, menurut Alfons, dari pengusutan perkara ini, ditemukan kasus-kasus sejenis lainnya. Karena itu, penyidik kepolisian harus benar-benar mampu memanfaatkan momentum ini dengan cara mengoptimalkan upaya hukum yang ada.

Dia berpandangan, dalam penanganan perkara pencucian uang, setiap pihak yang diidentifikasi menerima aliran dana bisa dijadikan tersangka. Karenanya, besar kemungkinan jumlah tersangka pada kasus ini akan bertambah.

Apalagi, sebut dia, penyidik sudah mengantongi bukti dan menyita sejumlah aset yang diduga menjadi tempat pelaku menampung hasil kejahatannya. “Celah untuk menambah jumlah tersangka sudah terbuka,” tuturnya.

Dia sepakat bila kepolisian melindungi saksi. Hal tersebut bisa dilakukan sepanjang, keterangan saksi memberikan manfaat signifikan dalam menuntaskan perkara. Tapi, upaya hukum model ini memiliki konsekuensi tersendiri.

“Penyidik bisa dianggap tidak proporsional dalam menangani perkara,” katanya.
Namun, dia menekankan, sepanjang upaya tersebut dilakukan sesuai kaidah hukum, apalagi bertujuan menyingkap perkara yang lebih besar, penyidik harus berani mengambil risiko apapun.

Bea Cukai Di Priok Paling Rawan Lakukan Suap
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Deding Ishak mendesak Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperbaiki kinerja jajarannya.

Jangan sampai, persoalan pencucian uang kali ini terulang di kemudian hari. “Ditjen Bea Cukai selama ini kerap menjadi sorotan,” kata politisi Partai Golkar ini.

Perhatian publik ini, menurut Deding, umumnya menyangkut kinerja jajaran Bea Cukai yang diduga kerap menyimpang.

Banyaknya laporan tentang dugaan kepemilikan rekening tidak wajar oknum Bea Cukai tersebut, hendaknya dijadikan cambuk untuk menertibkan jajaran internal Bea Cukai. Maksud dia, peran inspektorat lembaga ini sudah sewajarnya diintensifkan.

Untuk itu, pemeriksaan aparat Bea Cukai di Priok harus diintensifkan karena rawan lakukan suap. Sudah menjadi rahasia di kalangan pengusaha, mereka harus menyiapkan upeti jika produk impornya ingin lolos.

Untuk itu, Deding ingin pembenahan yang maksimal di Ditjen Bea Cukai. “Pajak-pajak kepabeanan yang diurus Bea Cukai ini besar,” tuturnya.

Jika pendapatan pajak tersebut dikelola secara baik dan benar, besar kemungkinan penerimaan negara juga akan berlipat.

Dia menambahkan, penanganan perkara pencucian uang oleh tersangka Heru Sulastyono mesti dilaksanakan secara proporsional. Siapa pun yang diduga ikut menikmati aliran dana tersangka, seyogyanya diproses secara hukum. “Jadi tidak boleh dibiarkan lolos, dengan alasan apapun,” tegasnya.

Dia meminta, kepolisian benar-benar mampu mempertanggungjawabkan teknis penyidikan yang diterapkannya.

Deding pun mengingatkan, perkara pencucian uang merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya