Berita

ilustrasi, Blok Migas

Bisnis

Sistem Perpanjangan Kontrak Blok Migas Bikin Tekor Negara

Pemerintah Terlalu Lunak Hadapi KKKS Bermasalah
SENIN, 11 NOVEMBER 2013 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menggodok penyelesaian Peraturan Menteri (Permen) tentang regulasi perpanjangan kontrak migas. Aturan ini akan menjadi acuan pemerintah dalam memperpanjang dan memutus kontrak migas.

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, Permen ESDM ini masih terus dibahas secara internal. Proses mengenai aspek teknis seperti pengelolaan Participating Interest (PI) negara, sampai perhitungan penerimaan negara jika Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) ikut serta dalam bagian masih belum selesai.

“Masih digodok dan kami belum rapat kembali. Tapi proses teknis yang telah menjadi acuan kami sudah siapkan,” katanya.


Menurut Susilo, pihaknya sebenarnya telah memiliki lima poin penting dalam menyiapkan regulasi ini. Poin pertama, mengenai besaran PI pemerintah di Blok Migas yang telah habis masa kontraknya oleh KKKS.

Kedua, mengenai keekonomian dari blok yang kontraknya telah habis. Ketiga, mengenai penunjukan PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang hulu migas dalam mengoperatori kontrak blok yang habis oleh operator sebelumnya.

Keempat, operasional produksi di blok migas selama pembahasan keputusan perpanjangan melalui kerangka aturan. Kelima, penerimaan negara pasca dipindahtangankannya blok migas kepada operator yang baru.

Anggota Komisi VII DPR Bobby Rizaldi mengaku secara konsep Permen tentang perpanjangan kontrak migas sesuai dengan draf revisi Undang-Undang Migas.

Menurutnya, dalam draf revisi UU Migas No. 22 Tahun 2001 juga membahas mekanisme perpanjangan kontrak migas yang telah habis oleh KKKS.  “Adanya Permen ini justru menguatkan Undang-Undang Migas nantinya,” jelasnya.

Bobby mengatakan, dalam draf Undang-Undang Migas, ketika kontrak habis blok migas akan dimiliki negara dengan menunjuk BUMN bidang hulu migas.

Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri mengatakan, sistem perpanjangan kontrak blok migas harus dihapuskan. Hal ini diperlukan lantaran prospek industri tersebut cukup strategis bagi sektor energi nasional.

Menurut dia, kontrak dengan sejumlah KKKS jika memang sudah habis, tidak perlu diperpanjang apapun alasan dan kajiannya. Dengan alasan, industri strategis ini perlu dikelola negara dengan menggandeng perusahaan pelat merah di sektor migas.

“Kontrak kalau sudah habis ya sudah, jangan ada yang diperpanjang. Kemudian divestasi juga tidak perlu ada sebenarnya,” tegas ekonom senior Indef ini.

Faisal mengatakan, kontrak yang cukup optimal dijalankan pemerintah adalah memberikan hasil produksi KKKS ke pemerintah sebesar 65 persen. “Itu yang baik jadi tidak perlu repot-repot ada divestasi, renegosiasi atau segala macam. Kontrak habis ya sudah tarik,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya