Pemerintah diminta tegas terhadap perusahaan tambang besar Freeport dan Newmont yang belum mau melakukan renegosiasi kontrak. Padahal, semua perusahaan tambang sudah setuju renegosiasi.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa membenarkan renegosiasi dengan perusahaan besar tambang Freeport dan Newmont belum selesai, baik soal lahan, kenaikan royalti sampai kewajiban membangun smelter.
Namun, Hatta tak terima jika hal ini dianggap sebagai kegagalan pemerintah. â€Dari sekian banyak kan sudah selesai, yang lain kan tinggal sedikit,†kelitnya.
Kendati Freeport dan Newmont belum setuju, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengklaim, mayoritas perusahaan di bidang mineral dan tambang telah menyepakati klausul renegosiasi kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Dari keseluruhan baik KK maupun PKP2B, sebagian besar sudah rampung, artinya memenuhi. Misalnya, sudah mengembalikan lahan yang melebihi ketentuan, PKP2B pajak tetap 35 persen. Sementara IUP disesuaikan royaltinya, maksudnya akan naik,†kata pria berambut perak itu.
Bahkan, masih kata Hatta, khusus IUP, besaran royalti rata-ratanya naik hingga 7,5 persen.
Hal senada disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Menurut pria asal Bali itu, paling cepat akhir bulan ini sebagian perusahaan yang sudah menyetujui renegosiasi akan diumumkan ke publik.
“Sebelum akhir bulan, target kami ada beberapa kontrak yang sudah beres. Kita lakukan tanda tangan di depan publik,†ucapnya.
Dia mengaku masih ada sebagian perusahaan belum merampungkan renegosiasi. Meski begitu, politisi Partai Demokrat itu tidak khawatir karena batas waktu pembahasan perubahan kontrak pertambangan ini masih sampai akhir 2013.
“Pada dasarnya semua kontrak PKP2B sudah selesai renegosiasi. Tapi ada sederet yang masih melakukan merenegosiasi. Yang sudah selesai terutama di batubara, hampir PKP2B-nya semua sudah selesai,†jelasnya.
Menurut Wacik, ada enam poin yang dibahas, yakni mengenai luas wilayah, jangka waktu operasi, jumlah royalti, pembangunan smelter, penggunaan barang dan jasa dalam negeri serta divestasi.
Terkait keinginan Freeport dan Newmont untuk memperoleh keistimewaan ekspor bahan mentah mineral, Wacik mengatakan, itu harus dibahas bersama dengan DPR karena terkait dengan amanah Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dia juga menegaskan, tidak bisa mengambil keputusan sepihak untuk membolehkan dua perusahaan Amerika Serikat itu mengekspor konsentrat tembaga dan emas yang belum 100 persen diolah. Oleh sebab itu, pihaknya bakal secepatnya mengagendakan pertemuan dengan Komisi VII DPR soal permintaan Freeport dan Newmont tersebut.
Direktur Indonesia Resourses Studies (Iress) Marwan Batubara meminta pemerintah tegas terhadap dua perusahaan tambang asal Negeri Paman Sam itu.
“Jika mereka masih menolak (renegosiasi), pemerintah ambil paksa saja biar mereka tidak meremehkan kita lagi,†tegas Marwan. [Harian Rakyat Merdeka]