Berita

ilustrasi

Bisnis

Sindikat Dagang Gula Ilegal Di Perbatasan Kian Meresahkan

Kerugian Mencapai Rp 165 Miliar, Kemendag Belum Bertindak Serius
MINGGU, 03 NOVEMBER 2013 | 09:17 WIB

Peredaran gula ilegal yang terjadi di daerah perbatasan Indonesia, khususnya di Kalimantan makin merajalela. Aparat penegak hukum diminta serius menangani
masalah ini.

Melihat kondisi itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Natsir Mansyur menyarankan agar daerah perbatasan diberikan izin impor untuk mencegah maraknya peredaran gula ilegal. Selain memenuhi kebutuhan, importasi khusus bagi kawasan perbatasan akan memberikan tambahan pemasukan pajak bagi negara.

“Aparat di perbatasan bisa melegalkan kebijakan impor gula dengan menggunakan pos lintas batas. Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) kan bisa membenahi masalah ini. Rakyat di perbatasan merupakan bagian dari NKRI yang juga memiliki hak untuk menikmati gula murah, bukan diberikan gula mahal,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apgeti) ini.

“Aparat di perbatasan bisa melegalkan kebijakan impor gula dengan menggunakan pos lintas batas. Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) kan bisa membenahi masalah ini. Rakyat di perbatasan merupakan bagian dari NKRI yang juga memiliki hak untuk menikmati gula murah, bukan diberikan gula mahal,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apgeti) ini.

Ketua Koalisi LSM Kalimantan Barat (Kalbar) Bersatu Usman Almuthahar mendesak Kapolri Jenderal Sutarman mengerahkan jajarannya memberantas perdagangan gula ilegal di Kalbar. Sebab, aksi itu sudah berlangsung lebih dari 10 tahun, tentu merugikan negara dan masyarakat Kalbar.

“Harus ada tindakan tegas. Kami lihat kejahatan ini sudah terorganisir karena berlangsung bertahun-tahun tapi tidak pernah diungkap,” tegas Usman seusai melayangkan laporan ke Mabes Polri, Jumat (1/11).

Usman yang juga salah satu ketua asosiasi gula di Kalbar itu mengakui, sebenarnya sudah ada aksi penangkapan yang dilakukan TNI AD, BAIS (Badan Inteligen Strategis) dan Polri, tetapi tidak pernah tuntas.

Sebenarnya, kata dia, penangkapan kapal gula kristal putih (GKP) selundupan berisi 160 karung dari Tiongkok, Thailand dan Vietnam bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar sindikat perdagangan gula ilegal di Kalbar.

Kondisi makin parah tatkala gula ilegal yang tidak layak konsumsi itu dikemas dengan karung palsu merek Industri Gula Nasional (IGN) dan menggunakan dokumen ilegal.

Usman mencatat, dalam 16 bulan terakhir kerugian negara dari perdagangan gula ilegal yang jumlahnya mencapai 88 juta kg di Kalbar mencapai Rp 156 miliar. Angka itu diperoleh dari hilangnya pendapatan dari pajak impor, pajak pertambahan nilai 10 persen, pajak penghasilan 2,5 persen dan Sucofindo Rp 28 per kg untuk sertifikasi layak edar. Totalnya sekitar Rp 1.700 per kg yang digelapkan.

“Dengan beredarnya gula ilegal yang tidak layak konsumsi ini berbahaya bagi masyarakat. Semestinya aparat kepolisian bertindak cepat,” katanya.

Atas dasar itulah pihaknya mendesak Kapolri berani menindak tegas pelaku perdagangan gula ilegal dengan mengambil langkah penahanan kepada para pelaku yang terlibat. Pasalnya, pelaku kerap tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengklaim peredaran gula ilegal di wilayah perbatasan saat ini cukup kecil. Sebab, pelaku telah mengetahui apa yang dilakukan juga merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

“Mereka tidak berani secara terbuka dan kami akan membuat suatu sistem yang bisa mempersempit tindakan ilegal mereka,” tegas Bayu.

Meski begitu, Bayu mengungkapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mendorong peningkatan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menambah pasokan kebutuhan bahan pokok, khususnya untuk wilayah perbatasan.

“Kami telah melakukan koordinasi seperti pada produk gula dan membuat solusi dengan kebijakan khusus importasi gula mentah untuk kepentingan wilayah perbatasan,” terangnya.

Berdasarkan data Kemendag, dalam 6 bulan ditemukan 307 produk yang melanggar peraturan perundang-undangan. Sayangnya, hukum masih tumpul untuk menyikat habis produk-produk ilegal serta pelakunya.  “Proses hukum ternyata lambat, karena diikuti pengumpulan fakta dan pembuktian,” ungkap Bayu.

Menurutnya, temuan itu adalah temuan yang terbesar dalam 6 bulan belakangan. Pasalnya, sejak 2011 sampai saat ini pihaknya telah menemukan 1.028 produk ilegal.

 â€œSaya kira terjadi peningkatan pesat dari sisi penemuan barang ilegal bukan dari jumlah barang yang beredar,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya