Berita

ilustrasi

Bisnis

Harga Murah, WNI Di Perbatasan Lebih Suka Gula Asal Malaysia

Perdagangan Si Manis Ilegal Marak Di Kawasan Perbatasan
KAMIS, 31 OKTOBER 2013 | 10:10 WIB

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah dan aparat hukum segera mengevaluasi regulasi perdagangan dan mengusut tuntas masalah penggelapan gula di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Kami ingin kebijakan pemerintah ke depan bisa menghapuskan perdagangan gula ilegal,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Ekonomi Kawasan Perbatasan Endang Kesumayadi, kemarin.

Dia mengatakan, harga ‘si manis’ saat ini di perbatasan sudah mencapai Rp 25.000 per kg. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menunjuk PT Industri Gula Nusantara (IGN) untuk bertanggung jawab dalam pengadaan gula di perbatasan.


Menurut dia, permasalahan itu sudah seharusnya diperhatikan dengan baik oleh pemerintah. Selama ini, Kemendag belum berhasil menangani masalah perdagangan di kawasan perbatasan. Ironisnya, Kementerian tersebut justru mengeluarkan kebijakan yang tidak pro rakyat dengan melakukan pembiaran harga-harga kebutuhan di daerah.

Akibatnya, harganya jadi melambung berkali-kali lipat jika dibanding di Jawa atau daerah lainnya.

“Kebijakan perdagangan pusat tidak sesuai jika diterapkan di kawasan perbatasan. Karena itu, kita meminta pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi kawasan perbatasan,” jelasnya.

Endang menjelaskan, barang-barang kebutuhan konsumsi harganya bisa jauh lebih mahal jika didatangkan dari Pulau Jawa karena berkenaan dengan biaya logistik yang masih mahal.

Sementara perjanjian perdagangan antara Indonesia-Malaysia sifatnya terbatas pada kuota yang ditentukan, sedangkan kebutuhan lebih dari ketentuan itu. “Semua dibiarkan masuk ilegal,” tegasnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina membenarkan jika Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di wilayah perbatasan lebih suka gula asal Malaysia. Sebab, gula asal negeri jiran itu lebih mudah didapat ketimbang gula lokal. Apalagi, harganya juga murah.

“Biaya distribusi (gula lokal) tinggi mengingat semuanya harus dipasok dari luar Kalimantan (Jawa, Sulawesi dan Sumatera),” kata Srie.

Total kebutuhan gula di daerah perbatasan Kalimantan Barat yang mencakup Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Sanggau, Bengkayang dan Sambas mencapai 26.216 ton per tahun. Kondisi ini memicu peningkatan peredaran gula ilegal di perbatasan Provinsi Kalimantan Barat.

“Saat ini sudah disalurkan sebanyak 11.400 ton,” ucapnya.

Menurut Srie, pihaknya telah menertibkan peredaran gula ilegal bersama tim terpadu daerah. Namun, penertiban justru memicu kenaikan harga gula di wilayah itu.

Data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat menyebutkan, harga gula di daerah perbatasan berkisar Rp 15.000-20.000 per kg.

Srie menilai, lambatnya penyaluran gula di kawasan perbatasan karena importir butuh waktu untuk mengolah dan mendistribusikan gula. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan gula di daerah perbatasan, Kemendag menerbitkan izin impor raw sugar (gula mentah) kepada pabrik gula berbasis tebu untuk mengolah menjadi gula kristal putih (GKP) yang siap konsumsi.

“Proses pengolahan raw sugar menjadi GKP yang memberikan nilai tambah bagi industri gula di dalam negeri ini pendistribusiannya memerlukan waktu,” ujarnya.

Direktur Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) Aris Toharisman mengungkapkan, produksi gula nasional tahun ini maksimal sekitar 2,3 juta ton.

“Kalau musim lalu produksi gula mencapai 2,6 juta ton, tahun ini dipastikan turun. Hujan berkepanjangan yang turun di sebagian besar pabrik gula sejak awal giling pada Juni 2013 menjadi penyebabnya,” kata Aris. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya