Berita

foto:net

Bisnis

FITRA: "Open Access" Mematikan PGN

RABU, 30 OKTOBER 2013 | 02:36 WIB | LAPORAN:

Penerapan aturan open access (akses terbuka) menandakan ada konflik terbuka antara Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan Pertamina-Gas untuk menguasai pasar terbuka di Indonesia.

Demikian disampaikan Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi saat berbicara dalam diskusi bertema 'Open Acces dan Carut Marut Pipa Gas" di Manhattan Hotel, Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Uchok memaparkan, selama ini bisnis utama PGN hanya distribusi gas transmisi, mengirim gas bumi ke stasiun pengisian pembeli. Sedangkan PT Pertamina-Gas (Pertagas), anak perusahaan Pertamina, sudah menggunakan akses terbuka, tak hanya mendistribusikan gas tetapi juga membangun jaringan pipa.


"Kalau open access dibuka ke publik, yang terjadi ialah PGN ini akan mati,"  ujar Uchok.

Kecuali, jika akses terbuka bisa dibatasi, bisnis PGN bisa berjalan dengan lancar. Dalam pelaksanaannya tidak ada persaingan distribusi gas untuk sektor industri.

"Setelah ini akan berantem dulu PGN dan Pertamina," terang Ucok.

Uchok menambahkan Pertamina saat ini sedang membangun konektivitas pipa gas melalui Pertagas. Sebagai catatan, pendapatan utama PGN dari distribusi gas transmisi pada tahun 2012 sebesar 269,8 miliar Dolar AS. Angka ini menurun dibanding tahun sebelumnya sebesar 280,2 miliar Dolar AS.

"Tanda-tanda kiamat bagi PGN kalau open access dibuka," tukas Uchok.

Sementara Wakil Ketua Komite Tetap Advokasi Hukum Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin), Rudy D Siregar mengemukakan, adanya keluhan dari pengusaha khususnya yang menggunakan gas untuk produksi. 

"Dari Jatim dan Sumut ada keluhan, mereka keberatan dengan rencana pemerintah menaikkan harga gas. SKK Migas akan menaikan harga gas dari 5 menjadi 10 Dolar AS," beber Rudi.

Hal ini menjadi kekhawatiran bagi kalangan industri dan pengusaha karena dinilai memberatkan setelah beberapa waktu lalu terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Mereka berharap pemerintah ikut campur tangan untuk meluruskan lagi praktek-praktek pendistribusian gas sesuai Peraturan Menteri ESDM No 19/2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa.

"Seharusnya menurut permen, sifatnya open access tetapi dalam prakteknya distributor yang lebih dominan, tidak mau memberikan akses kepada pemasok lain yang menggunakan pipa ada semacam monopoli," terangnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya