Berita

Bisnis

Chevrolet Tolak Mobilnya Bawa Cacat Tersembunyi

RABU, 23 OKTOBER 2013 | 16:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Agen Tunggal Pemegang Merek Chevrolet menolak permintaan konsumen untuk ikut urunan ganti rugi pengembalian uang plus asuransi pembelian Chevrolet tipe Orlando. PR Chevrolet Maria Sidar Butar mengakui pihaknya menjadi salah satu pihak yang dilaporkan konsumen namun akan ikuti sidang kasusnya di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

"Jadi kami ikuti saja dulu," kata Maria kepada wartawan, Rabu (23/10).

Mengenai permintaan konsumen ganti rugi 100 persen plus asuransi mobil pembelian mobil, Maria belum bisa memberikan jawaban. Maria juga menolak kalau mobil Chevrolet yang dibeli konsumen cacat tersembunyi pada persnelingnya.


"Soal keluhan ada prosedur penanganan dimana pastinya akan tindaklanjuti oleh pihak kami. Jadi penanganan teknis bicara reknis. Secara admin juga diikuti. Jadi saya melihat dulu ke depannya bagaimana dan pastinya akan berusaha melayani konsumen yang telah mempercayakan ke pihak Chevrolet," terang dia.

Sebelumnya, pelaku Usaha dari PT Andalan Chriseesco cabang Pondok Indah, sebagai salah satu dealer resmi Chevrolet dalam sidang BPSK Kamis pekan lalu mengatakan pihaknya hanya sebagai jembatan penjualan merek Chevrolet sehingga hanya bertanggungjawab untuk melayani konsumen dalam penyediaan kendaraan.

Kasus ini berawal pada 28 Februari, konsumen atas nama Endah Siska Aristyowati membeli kendaraan merek Orlando dari PT Andalan Chriseesco cabang pondok Indah seharga Rp 295.5 juta. Dua minggu setelah pembelian, Endah merasakan kejanggalan pada saat berkendara namun oleh sales yang memberikan penjelasan dikatakan gangguan perpindahan transmisi dengan adanya sentakan awal merupakan kekhasan kendaraan mobil type Orlando.

Dijelaskannya, hentakan itu terjadi saat tansmisi menggunakan mode otomatis perpindahan gigi 1 ke 2. "Pada saat mengunakan mode otomatis ketika ditarik pada posisi transmisi dari gigi 4 ke gigi yang lebih tinggi (5 atau 6) laju kendaraan tertahan.Udara dalam kabin juga banyak yang masuk," jelasnya.

Atas dasar itu, Endah menggugat Chevrolet ke BPSK dengan tuntutan pihak Chevrolet menarik kendaraan dan mengembalikan uang konsumen sebesar Rp 319.5 juta. Tuntutan ganti rugi tersebut merupakan harga pembelian mobil Rp 295.5 juta dan biaya asuransi Rp 23.4 juta.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya