Berita

aboe bakar al habsy/net

PKS Kritik Isi Perppu yang Bisa Mengancam Kemandirian Hakim MK

JUMAT, 18 OKTOBER 2013 | 14:54 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Di antara isu utama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No.24/2003 adalah terkait dengan persyaratan hakim MK yang tidak boleh menjadi anggota parpol selama tujuh tahun seebelumnya.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboe bakar Al Habsy, setuju dengan persyaratan hakim MK yang tidak boleh menjadi anggota parpol tujuh tahun sebelum diusulkan. Hal ini untuk meningkatkan independensi hakim, agar meyakinkan publik bahwa mereka tidak terkontaminasi oleh kepentingan politik.

Namun bila mau konsisten, kata Aboe Bakar beberapa saat lalu (Jumat, 18/10), seharusnya calon juga dipersyaratkan tidak boleh menjadi aparatur negara atau PNS selama tujuh tahun sebelumnya. Karena MK tidak hanya menyidangkan persoalan politik, namun juga materi yang berhubungan dengan pemerintahan.


Sementara terkait dengan poin mekanisme seleksi hakim MK menggunakan panel ahli, Aboe Bakar menilai, pembentukan panel Ahli ini memang bagus untuk menjaga kualitas hakim MK agar ada standarisasi kemampuan melalui uji keahlian dibidang hukum dan konstitusi. Namun soal Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi yang dibentuk secara permanen untuk mengawasi hakim MK, hal itu tidak tepat. Sebab pengaturan serupa sudah pernah disidangkan oleh MK, yang kemudian pasal tersebut dibatalkan.

"Adanya pasal  yang mengatur komposisi majelis kehormatan hakim MK dengan memasukkan unsur DPR, pemerintah, MA, KY secara permanen justru akan mengancam dan mengganggu kemandirian hakim MK. Adanya keempat unsur itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena mereka dapat menjadi pihak yang berperkara di MK," demikian Aboe Bakar. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya